TINTANUSANTARA.CO.ID, MUARABUNGO – Sesuai hasil Ijtima’ (kesepakatan) pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021 Masehi.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi Keagamaan lainnya.
Adapun besarannya terdapat tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp 42.000, sedang Rp 39.000 dan terendah Rp 31.000 /orang.
Adapun penetapan besaran zakat tersebut terdapat tiga tingkatan diambil berdasarkan harga beras dipasaran Kota Muara Bungo.
“Besaran zakat fitrah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan harga beras dipasar Muara Bungo,” kata Wabup Safrudin Dwi Apriyanto.
Selain itu, Wabup mengimbau kepada masyarakat untuk menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar zakat fitrah.
“Untuk menyempurnakan ibadah puasa mari kita bayar zakat fitrah, dengan demikian mudah-mudahan mareka yang membutuhkan juga merayakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri,” harap Wabup, tutupnya”. (irwansyah)