Berikan Pelayanan Terbaik, Polres Sarolangun Fasilitasi Tahanan Melangsungkan Pernikahan

Tinta nusantara.co.id-Sarolangun,Perempuan berinisial R ini harus tegar mengahadapi kenyataan pahit, atas perbuatan calon suaminya A.I, ianya harus rela mengikat janji suci pernikahan disaat calon suaminya bermasalah dengan hukum. Atas permintaan keluarga, Polres Sarolangun memberikan ijin dan fasilitas untuk keduanya melangsungkan pernikahan bertempat di Masjid Asmaul Husna 99 Polres Sarolangun pada Rabu (15/5) pukul 14.30 Wib.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Rindradi, Kasat Tahti Ipda Khairul Anwar, SH, Kaur Bin Ops Satres Narkoba Ipda Andika, S.Tr.K, orang tua dan wali kedua mempelai serta keluarga, penghulu dan sejumlah personil.
Perlu diketahui bahwa calon mempelai Pria berinisial A.I merupakan Tahanan Satuan Narkoba, A.I berumur 40 tahun warga Kabupaten Bungo diamankan bersama temannya A.W. berumur 47 tahun warga Kabupaten Bungo ditangkap Personil Satres Narkoba atas kepemilikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi, keduanya ditangkap saat melintasi Kecamatan Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.

Saat diwawancarai awak media, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si yang diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Andika, S.Tr.K mengatakan bahwa Kepolisian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Haknya sebagai warga negara.
“Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancer, kita selaku Anggota Kepolisian wajib memberikan Hak bagi setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas termasuk melangsungkan pernikahan walaupun yang bersangkutan saat ini tersandung masalah hukum” pungkasnya.

Andika juga menambahkan bahwa A.I merupakan tahanan kasus narkotika diduga jenis Extasi.
“Saudara A.I. ditangkap bersama rekannya A.W karena kedapatan memiliki/membawa diduga Narkotika jenis Extasi, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tutupnya.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini