Beda Reaksi Tangani 2 Perkara Tersangka Pengemplang Pajak Andri Tan, Kinerja Kejari Jambi Dipertanyakan

TINTANUSNTARA.CO.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi pada 2022 menerima pelimpahan berkas dua perkara terkait kasus perpajakan yang menjerat satu orang tersangka yakni Andri Tan.

Berkas perkara pertama yakni, penggelapan pajak senilai Rp 3,5 Miliar oleh PT Jambi Tulo Pratama (JTP), pada kasus ini Andri Tan yang menjabat sebagai Direktur ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara kedua, yakni terkait penggelapan pajak senilai Rp 1,3 Miliar oleh PT Katulistiwa Raya Energi (KRE), pada kasus ini, Andri Tan yang menjabat sebagai wakil direktur ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan direktur Husna Efriyanti.

Saat melanjutkan proses hukum terkait penanganan perkara PT JTP, pihak Kejari Jambi menunjukkan reaksi keras. Dimulai penyerahan sebagai terdakwa, Andri Tan langsung dititipkan ke Polsek Telanaipura untuk ditahan. Ia menjadi tahanan titipan penuntut umum sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2022.

Tim jaksa penuntut umum Kejari bahkan mendorong Andri Tan untuk duduk sebagai terdakwa di PN Jambi dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda berkisar Rp 7 Miliar (x2 Rp 3.532.036.02.,00). Namun, mengacu putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda sesuai tuntutan. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Tidak puas atas putusan itu pada peradilan tingkat pertama, Penuntut Umum dari Kejari Jambi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dengan harapan majelis hakim PT memutus perkara sesuai tuntutan awal.

Pada sidang banding Kejari Jambi terlihat ngotot ingin menjebloskan Andri Tan ke dalam penjara. Ini dibuktikan, Dalam salah satu poin memori banding JPU menilai sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya sepatutnya diberikan hukuman sesuai dengan rasa keadilan meskipun maksud dan pemidanaan bukan membalas perbuatan terdakwa tetapi bertujuan untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan.

Diketahui Andri Tan melalui pengacaranya juga mengajukan banding. Atas banding kedua pihak berperkara, Pengadilan Tinggi Jambi mengacu putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi, tertanggal 26 Juli 2022 memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.

Atas putusan banding tersebut, baik penuntut umum maupun Andri Tan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, saat ini kedua pihak berperkara tengah menunggu putusan kasasi atas perkara tersebut.

Namun, reaksi melemah ditunjukkan Kejari Jambi ketika menangani perkara lain terkait perpajakan dengan tersangka Andri Tan. Melalui akun facebook resmi Kejari Jambi, pada 6 Maret 2022 diumumkan, bahwa Kejari Jambi telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Print-02/L.5.10/ft.2/02/2023 terhadap perkara perpajakan atas nama tersangka Andri alias Andri tan alias Andri Titi anak dari Anton Wijaya dan Husna Efriyenti.

Adapun alasan pihak Kejari Jambi menghentikan penuntutan diantaranya :

1. Tersangka Andri alias Andri ton alias Andri. Anak dari Anto Wijaya dan Husna Efriyenti telah melakukan pembayaran pokok utang pajak sebesar Rp. 1.468.090.997,00 (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) pada tahap penyidikan melalui PPNS Dirjen pajak wilayah Sumatera Barat.

2. Tersangka Andri alias Andri tan alias Andri titi anak dari Anton Wijaya dan Husna efriyenti telah membayar lunas sanksi administrasi berupa denda 3x jumlah pokok hutang sebesar Rp. 4.404.272.991,00 (empat milyar empat ratus empat juta dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) melalui penuntut umum bidang tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Jambi pada saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap penuntutan) sehingga dapat diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kejaksaan republik Indonesia.

3. Bahwa kewenangan penuntutan pada saat ini berada di kejaksaan ke Jambi, sehingga perkara ini dapat diselesaikan melalui penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atau Diponering, karena saat ini tidak ada lagi kerugian atau kewajiban pajak yang harus dilakukan para tersangka kepada negara.

Dikutip dari metrojambi.com, pada kasus penggelapan pajak yang penuntutan dihentikan oleh Kejari Jambi, Andri Tan menjabat sebagai wakil direktur cabang PT KRE. Andri Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Cabang PT KRE Husna Efriyanti. Pada saat menerima pelimpahan dari penyidik pajak, Kejari Jambi juga tidak melakukan penahanan terhadap Andri Tan dan Husna Efriyanti.

Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait mengakui bahwa Direktur PT JTP, Andri Tan yang terjerat pidana pajak senilai Rp 3,5 Miliar dan Wakil Direktur PT KRE, Andri Tan yang terjerat penggelapan pajak berkisar Rp 1,4 Miliar adalah orang yang sama. “Iya (Sama orangnya),” kata Wesly yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Jambi, Kamis (9/3/2023).

Wesly menyatakan terdapat perbedaan reaksi penanganan dua perkara perpajakan melibatkan Andri Tan sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Perkara pertama tetap lanjut dan saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi. Perkara pertama karena tersangka tidak membayar sanksi administrasinya, hanya membayar hutang pokok nya saja. Makanya perkara nya tetap dilimpahkan ke pengadilan untuk di proses sesuai dengan UU,” urainya.

Terkait perkara kedua, Wesly mengungkapkan, berdasarkan UU HPP pasal 44B perkara dapat dihentikan jika pelaku telah membayar lunas hutang pokok dan sanksi administrasi sebanyak 3x jumlah hutang pokok kerugian negara. Dimana pelaku telah membayar lunas pokok hutang pokok negara di penyidik pajak, dan membayar sanksi administrasi sebanyak 3x hutang pokok kerugian negara ditahap penuntutan.

Tidak dilakukan penahahan oleh Kejari Jambi terhadap Andri Tan pada penanganan perkara kedua seperti yang dilakukan pada penanganan perkara pertama. Serta pemberian deponering yang dianggap tidak sejalan dengan memori yang disampaikan pada sidang banding, yang isinya bahwa maksud dan pemidanaan bukan membalas perbuatan terdakwa tetapi bertujuan untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, memunculkan opini bahwa Kejari melemah dalam menangani perkara di bantah Wesly.

“Itu bukan reaksi melemah, koq seolah-olah kejaksaan takut dgn andri, kata-kata melemah seperti menyudutkan Kejaksaan Negeri Jambi. Berdasarkan tujuan utama UU HPP “memulihkan kerugian pendapatan negara dan bukan memidanakan pelaku”, atas dasar itulah kejaksaan negeri jambi menerbitkan SKP2 krn kewajiban wajib pajak terhadap negara telah dilaksanakan. Melalui proses permohonan melalui Kejaksaan Tinggi Jambi yg diteruskan ke Jampidsus. Setelah ada persetujuan dari Jampidsus, barulah Kejari Jambi menerbitkan SKP2 terhadap perkara tersebut,” ujarnya. (Tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini