Bawa Emas Seberat 1,1 kg Hasil PETI, Warga Batang Asai (L) Ditangkap Sat Reskrim Polres Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Giat Sat Reskrim polres Sarolangun Dalam penangkapan di duga pelaku yang membawa butiran emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, anggota Tipidter, anggota opsnal sat reskrim polres sarolangun dan anggota Piket mako Polres Sarolangun.

Giat tersebut di laksanakan Pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib Satres reskrim polres Sarolangun berhasil mengamankan Enam bungkus butiran emas hasil peti, lokasi penangkapan tersebut bertempat di JL. Sarolangun Lubuk Linggau no.265 Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun di depan Mako polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK melalui kasat Reskrim Iptu.Cindo kottama pada realisnya menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut, yakni:

Kronologi:

Pada hari Minggu team mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kec Batang Asai menuju Kota Sarolangun, berdasarkan informasi tersbut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun tim melakukan penyegatan dan mengamankan 1 (Satu) Orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel) yang di duga membawa butiran berisi Emas, dengan rincian :

6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 gram yang akan di bawa ke sarolangun.

Kemudian langsung dibawa ke mako polres sarolangun

Ada pun barang buktinya yaitu:

1. 6 (enam) Bungkus buitran yang diduga emas dgn berat 1.154,96 gram

2. 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama LUKMAN.

3. 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama LUKMAN.

4. 1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo.

5. 1(Satu) Ikat Uang jenis 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000.

6. 1 (Satu) Kartu identitas Atas nama LUKMAN.

Adapun identitas yang di duga pelaku:

1. Lukman, 53 Th, Petani, Desa Bukit Sulah Kec. Batang asai Kab. Sarolangun.

Iptu cindo kottama juga mengatakan bahwa di duga pelaku( L) di jerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Denda paling banyak 100 milyar,” kata Iptu Cindo Kottama. (Zul)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini