Baru 6 Bulan Menjabat, Ahmadi Zubir Non Aktifkan JKN – KIS dan Naikkan Tarif Air Bersih

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh mengaku kecewa atas kebijakan Walikota Sungai Penuh yang telah menon aktifkan sebanyak 25 ribu peserta JKN-KIS tahun 2022 yang sebelumnya dizaman Asyafri Jaya Bakri jumlah peserta JKN-KIS yang ditanggung Pemkot Sungai Penuh sebanyak 37 ribu jiwa.

Sebelumnya warga juga kecewa dengan banyak di non aktifkannya JKN-KIS oleh pemerintah. Kepastian adanya pengurangan jumlah peserta JKN-KIS, terlihat dari spanduk di depan Kantor BPJS Sungai Penuh, dan diakui Kepala Cabang BPJS Kota Sungai Penuh, Yosi.

“Pada tahun 2021 kemarin, terdapat 37.763 jiwa yang terdaftar JKN-KIS yanh ditanggung pemerintah. Namun karena ada pengurangan 25.203 peserta, terhitung Januari 2022 jumlah peserta tersisa menjadi 12.560 peserta,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Azwarman, mengatakan pengurangan tersebut merujuk data dari Dinas Sosial. Setelah diverifikasi, ternyata 12 ribu warga yang dapat ditanggung pemerintah. “Sebanyak itu dulu yang dapat ditanggung oleh pemerintah daerah, sesuai dengan anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tarif PDAM terhitung Februari akan diberlakukan tarif baru dan mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya.

“Tadi diumumkan di Masjid bahwa tarif PAM naik. Baru jadi walikota sudah main naik-naik saja,” tutur warga mengaku telah mendengarkan pengumuman kenaikan tarif PDAM dari Masjid wilayah Kota Sungai Penuh.

Untuk diketahui, Walikota Ahmadi menaikkan tarif PDAM  Tirta Khayangan hingga 24 Persen. Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh berlakukan tarif baru sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungai Penuh Nomor 500/KEP.340/2021.

Pemberlakuan tarif baru akan dimulai pada bulan Februari yang nantinya pembayaran rekening dilakukan pada bulan Maret 2022.

Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan Hamdani menjelaskan bahwa tarif yang diberlakuan saat ini masih mengacu pada penyesuaian tarif tahun 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.

“Penyesuaian tarif baru diberlakukan ditetapkan melalui SK Walikota Sungai Penuh dan telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan serta mengacu  pada perundang udangan” Jelas Hamdani.

Untuk tarif sebelumnya pelanggan Ruma Tangga Dua (R2) denngan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp 25.000 ditambah biaya beban Rp 10.000.

Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp 31.000 ditambah biaya beban Rp 13.000. (Wardizal)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini