Jakarta, TINTANUSNTARA.CO.ID – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap Direktur Utama PT BAT Instrumen Bank Internasional.
Menurut Uchok PT BAT Instrumen Bank ini diduga kuat menjalankan praktik penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan kedok privat banking.
CBA menilai apa yang dilakukan oleh PT BAT Instrumen Bank yang menjanjikan deposito minimal sebesar USD 1 juta dengan imbalan pinjaman USD 10 sampai dengan 100 juta adalah skema yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Mereka ini mengelola dan menghimpun dana tanpa izin resmi. Perusahaan ini hanya berbadan hukum Perseoran Terbatas ( PT) bukan sebagai PT yang menjalankan kegiatan perbankan,” kata Uchok pada Senin 6 Oktober 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, PT BAT hanyalah perseroan terbatas biasa yang didirikan pada April 2021, tanpa izin operasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.
Perubahan akta terakhir mencantumkan nama-nama pengurus seperti Billy Arman, Bambang Haryanto, Efrizan, dan Achmad Nur Sulaiman.
PT BAT Instrumen Bank yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU 1229000480161, bukan lembaga keuangan yang diawasi OJK maupun BI.
“Jangan biarkan publik jadi korban. Tangkap segera Direktur Utama dan semua orang yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini , dan juga aktor utamanya harus dicekal sebelum kabur ke luar negeri,” tegas Uchok.
Lanjut Uchok, jika merujuk kepada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, seluruh lembaga jasa keuangan wajib berada di bawah pengawasan OJK. Selain itu, POJK Nomor 04/POJK.05/2020 mengatur izin usaha serta kelembagaan pembiayaan.
“Artinya, setiap perusahaan yang menghimpun dana publik tanpa izin jelas melanggar aturan hukum,” kata Uchok.
CBA menegaskan agar Bareskrim tidak menunggu korban jatuh lebih banyak. Jika terbukti, tindakan pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bukan sekadar kasus biasa, tapi menyangkut keamanan keuangan publik. Negara harus hadir, untuk melindungi masyarakatnya akibat dugaan investasi bodong,” pungkas Uchok.
Diketahui PT BAT Instrumen Bank Internasional merupakan perusahaan perbankan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG).
Selain itu, perusahaan ini menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD).
BAT juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi.
(*/Red)