TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Satres Narkoba Polres Kerinci mengamankan seorang Kepala Desa di Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi berinsiatif FD.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi mengatakan, FD ditangkap di Desa Koto Tuo pada Kamis 17 November 2022.
FD diamankan berawal dari penangkapan S di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci terkait perkara pencurian ternak.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres menemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan narkotika diduga jenis sabu (sisa pemakaian),” ujar Jeki
“Kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci dan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari U alias CM yang dibeli melalui perantara BF,” sambungnya
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan BF di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai pada pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil interogasi diakui oleh BF bahwa narkotika jenis sabu saat penangkapan terhadap S adalah narkotika yang dibeli oleh BF dan S secara patungan kepada U alias CM,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan, menurut dia, anggota Opsnal Satresnarkoba mengamankan U dikediamannya di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai pada pukul 15.00 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu di atas atap rumahnya.
“Berdasarkan Keterangan U alias CM bahwa sabu yang bersangkutan beli 2 hari lalu dari Kades Koto Tuo pada hari Senin didekat jembatan Desa Koto Tuo sebanyak 1 gram kurang dengan harga Rp. 1.200.000,” ungkap Jeki.
“Selanjutnya anggota Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap FD di rumahnya. Kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Wardizal