TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Terkait buruknya pelayanan PLN di wilayah tiga kecamatan Sungai Manau lamo diantaranya Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Pangkalan Jambu, dan Kecamatan Renah Pembarab bertempat aula kantor camat Sunagai Manau.
Pertemuan tersebut selain di hadir Camat Sungai Manau, Camat Renah Pembarab, dan Camat Pangkalan Jambu juga hadir perwakilan Kades dari ketiga Kecamatan Wialayah Sungai Manau Lamo dan anggota DPRD Merangin, sementara dari Pihak PLN dihadiri langsung Zera Manager PLN Ranting Bangko.
Dialog antara para Kades dan tokoh masyarakat dengan Pihak PLN, terkait keluhan secara gamblang para kepala Desa terkait seringnya PLN mati di walayah mereka kepada pihak PLN.
Namun menurut Manajer PLN salah satu solusi mengatasi seringnya mati lampu yaitu dengan mengadakan pembersihan tanaman yang tumbuh dibawah jaringan PLN.
“Satu solusi utama untuk mengatasi mati nya PLN masyarakat memberi ruang kepada petugas kami mebersihkan tanaman tumbuh dibawah jaringan radius 2,5 sampai dengan 3 Meter,” ungkap Manager PLN Ranting Bangko.
Namun permintaan pihak PLN agar masyarakat memberikan kebebasan menebang tanaman tumbuh di bawah jaringan PLN tanpa minta ganti rugi kepada pihak PLN, hal tersebut menemui jalan buntu karena Pihak PLN bangko belum bisa menjawab.
Terkait pernyataan pihak PLN bahwa pemangkasan dan penebangan tanaman yang tumbuh di bahwa jaringan PLN tidak ada ganti rugi mendapat protes dari para kades yang hadir karena menurut mereka tidak ada alasan pihak PLN tidak mau ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat.
“Itu sama saja pihak PLN mau menang sendiri kalau untuk ganti rugi tanaman tumbuh milik masayarak itu di atur dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Bab 1 poin 13 dan 14 memang disebut terkait ganti rugi jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan,” kata Andi Kades Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau.
Manager PLN Ranting Bangko tidak bisa menjawab hal tersebut karena berkaitan dengan aturan hukum maka Manajer PLN minta waktu utk mengkonsultasikan ke bagian Hukum mereka di Palembang.
“Kita tetap berpedoman kepada aturan yang ada, nah itu belum dijawab pihak PLN meraka mau konsultasi kebagian hukum mereka di Palembang,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi, hasil akhir disepakati pertemuan dilanjutkan di Gedung DPRD Merangin.
“Tapi hari dan tanggalnya belum ditentukan nanti PLN yang akan berkodinasi dengan Forum Camat Sungai Manau Lamo setelah mereka berkoordinasi ke PLN Wilayah Palembang kami minta mereka menghadirkan langsung Bagian Hukum terkait hak masyarakat yang sudah diatur oleh Undang-undang.” tuntasnya. (uji)