TINTANUSANTARA.CO.ID, TANJAB BARAT- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjab Barat diminta untuk menggunakan masker saat berada di tempat kerja maupun saat keluar rumah.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan surat edaran pedoman sangsi bagi ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Isi surat itu, mewajibkan ASN untuk menggunakan masker saat berada di tempat kerja maupun saat berada di luar rumah. ASN tidak diperkenankan masuk kantor tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup kerja Pemkab Tanjab Barat untuk menempatkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Tanjab Barat, H Taharuddin mengatakan, ASN wajib menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Nantinya, apabila ASN melakukan pelanggaran akan protokol kesehatan maka ASN bersangkutab akan diberikan sangsi kedisiplinan. Ini sesuai aturan yang diterbitkan Bupati Tanjab Barat,” tutur H Taharuddin, Selasa (16/6/2020).