APIP-JAMBI Datangi Gedung KPK RI Sampaikan Aspirasi dugaan korupsi Bantuan Beasiswa Pelajar SMA di Diknas Provinsi Jambi

Tinta nusantara.co.id-Jakarta, 08/11/2023. Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi ( APIP-JAMBI) mendatangi gedung merah putih KPK RI dalam menyampaikan aspirasi terkait Dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan beasiswa untuk pelajar SMA sederajat anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Okta salah satu orator menyampaikan bahwa adanya dugaan korupsi dana bantuan untuk perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang mana
Berdasarkan hasil survey, investigasi, data dan informasi yang kami peroleh bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan beasiswa untuk pelajar kurang mampu di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi anggaran 2022. Yang mana sama-sama kita ketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah memeriksa unsur-unsur terkait di Dinas Pendidikan provinsi Jambi setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan beasiswa untuk pelajar kurang mampu, namun tidak ada kejelasan hukum. Ujar okta

Anggaran pendidikan yang di duga di korupsi itu berasal dari program Pemprov Jambi bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi 4.734 orang peserta didik. Rinciannya, sebanyak 2.700 peserta didik SMA, 1.600 peserta didik SMK dan 434 peserta didik SLB. Dari penelusuran lainnya ditemukan bahwa lelang pengadaan perlengkapan untuk peserta didik SMA oleh Dinas Pendidikan Provinsi pernah dibuka melalui LPSE pada April 2022. Anggarannya sebesar Rp. 5,4 miliar dari APBD 2022 Provinsi Jambi. Hanya saja tender pekerjaan dengan nama paket konsolidasi pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SMA itu dibatalkan. Sedangkan dari situs LPSE Provinsi Jambi diketahui ada 65 peserta lelang atau tender, tetapi hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran. Seorang sumber mengungkapkan bahwa total dana untuk bantuan perlengkapan peserta didik SMA,SMK dan SLB melalui program Dumisake Disdik tak hanya Rp.5,4 miliar, tetapi Rp.14 miliar dan pengadaan melalui e-katalog karena sudah mendekati akhir 2022. Adapun pengadaan perlengkapan peserta didik kurang mampu tersebut berupa Sepatu dll yang diadakan oleh CV. VINONA JAYA MANDIRI kemudian Alat Tulis yang diadakan oleh CV.UNTUNG INDAH JAYA dan Seragam dll yang diadakan oleh PT. ABHIRAMA INFO SOLUSI. Namun berdasarkan hasil survei dan investigasi pengadaan tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran atau diduga adanya fee pengadaan. Sambung orator tersebut

Diduga anggaran dana bantuan untuk siswa yang dikorupsikan Miliaran Rupiah, maka dari itu kami meminta KPK RI untuk ambil alih kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut. Bukan hanya itu pemuda yang tergabung dalam Aliansi APIP JAMBI ini juga ingin menyampaikan aspirasi didepan Kejagung RI untuk meminta Kejagung RI evaluasi kinerja Kejati Jambi yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang khususnya disektor Dinas Pendidkan Provinsi Jambi.

“ Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana(dihukum pidana) adalah:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. atau setidaknya dalam pasal 56 KUHP selaku Pembuat pembantu kejahatan (Medeplichtige).

Maka atas dasar tersebut hari ini kami ingin menyampaikan Aspirasi kami terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan beasiswa untuk pelajar kurang mampu Adapun beberapa tuntutan yang akan kami sampaikan yaitu;
1. Meminta KPK RI untuk ambil alih dugaan korupsi Dana Bantuan Pendidikan Program Dumisake anggaran 2022 Provinsi Jambi.

2. Panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta Sekdis Pendidikan,Kabid SMA, Kabid SMK, Kabid SLB atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi Dana Bantuan Pendidikan siswa tidak mampu Program Dumisake anggaran 2022 dengan nilai proyek Miliaran Rupiah.

3. Panggil dan periksa Direktur Perusahaan pemenang tender pada Pengadaan Perlengkapan peserta didik jenjang SMA ( CV. Untung Indah Jaya, CV. Vinona Jaya Mandiri, PT. Abhirama Info Solusi ).

4. Panggil dan periksa unsur-unsur terkait atas dugaan korupsi berjamaah Bantuan Beasiswa untuk SMA, SMK, SLB program DUMISAKE anggaran 2022.
Aparat Penegak Hukum harus serius mengusut tuntas perkara ini, karena ini anggaran bantuan untuk siswa tidak mampu yang dikorupsikan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah dan atau oknum dari pihak swasta.(Fz/tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini