TINTANUSANTARA.CO.ID
MUARO JAMBI – Diduga tanpa tanda tangan kontrak kerjasama Humas Protokol DPRD Muaro Jambi memberikan jatah 3 Berita setiap media online yang ada di Muaro Jambi.
Hal ini di katakan oleh sumber yang dapat di percaya pada media ini Jum’at (22/4/2022) dikatakan nya terhitung sejak bulan Desember 2021 yang lalu, penawaran dari berbagai perusahaan Media Online sudah dimasukkan ke sekretariat Humas DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Namun hingga sekarang bulan April 2022 belum ada transparansinya dari bagian Humas DPRD Muaro Jambi pada awak media terkait berapa saja media online yang telah masuk dalam kontrak kerjasama tersebut, sehingga tidak tahu dasarnya apa, Humas Protokol DPRD melalui PPTK nya menjatahi 3 berita untuk setiap Media online dengan harga 500 ribu rupiah untuk satu berita.
Inilah kontrak kerjasama yang seolah dibuat sepihak,Alasan dari pihak Humas protokol DPRD Kabupaten Muaro Jambi anggaran buat biaya publikasi di DPRD Muaro Jambi tidak mencukupi dibandingkan penawaran kerjasama media online yang telah masuk hampir kurang lebih 140 Perusahaan media.
Ada Peningkatan Kapasitas DPRD Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 1.148.000.000 APBD, dengan nomor : 28229238 January 2022, sedangkan pada Januari 2022 anggaran tersebut sudah ditetapkan, Jika penawaran dari perusahaan media online ada kelebihan mengapa anggaran tersebut tidak ada penambahan.
Seolah pengajuan penawaran kerjasama yang telah dimasukkan kurang lebih 140 perusahaan media pada bulan Desember 2021 yang lalu hanya dijadikan bahan pengajuan anggaran semata pada Pemda oleh pihak DPRD Kabupaten Muaro Jambi, kenyataannya realisasi pada pengajuan penawaran media online yang telah dimasukkan tersebut hanya omong kosong, berapa media yang diterima dalam kontrak tidak pernah disebutkan, yang seolah dirahasiakan oleh humas protokol DPRD Muaro Jambi.
Lucunya lagi, biaya publikasi sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah buat tiga berita tersebut, harus dicairkan dengan sistem SPM-LS, dari Isu yang berkembang, sistem SPM-LS tersebut adalah upaya para oknum yang diduga serakah, yang bertujuan untuk menyingkirkan perusahaan media luar yang tidak memiliki perwakilan wartawan nya di Kabupaten Muaro Jambi, sehingga dengan secara halus penolakan itu tidak tecium oleh pemilik perusahaan media dari luar kabupaten Muaro Jambi.
Sistem SPM-LS sendiri adalah, Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Pengertian SPM-LS tentang kontrak kerjasama kepada pihak ke Tiga, yaitu dilengkapi dengan perjanjian kerjasama sesuai kesepakatan, SPM-LS kepada pihak ke tiga, untuk Kelengkapan SPM.
SPM-LS dalam rangkap 2 (dua) ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak) Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Sedangkan kesepakatan tersebut diduga baru dibuat ketika hendak pencairan pada pencairan tahap I (satu) Pungkasnya
Terkait hal ini pihak Humas Protokol DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum dapat di konfirmasi untuk di mintai keterangan sampai berita ini di tayangkan media ini masih mencari dan menunggu hak jawab dari bagian Humas Protokol DPRD Kab Muaro Jambi.
Penulis: Andra