Andre: Hasil Sidang Kades Sungai Tabir, M. Juri Tidak Pernah Dikenai Sanksi Adat

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Perbedaan pendapat atau Kontroversi penetapan calon Kepala Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat memasuki babak baru. Pencalonan M. Juri yang semula digugurkan lantaran adanya sanksi dari lembaga adat akhirnya menemui titik terang.

Dalam “sidang” yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, Jum’at (29/04/2022), seluruh saksi yang sebelumnya disumpah terlebih dahulu menyatakan bahwa M. Juri tidak pernah dikenakan sanksi adat.

Usai pelaksanaan “sidang” dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Kepala DPMD Kabupaten Merangin Andre Fransusman menegaskan tiga point penting dalam putusan “sidang” dimaksud.

“Point pertama, Kami menyimpulkan bahwa Saudara M. Juri belum pernah dijatuhi sanksi adat oleh lembaga adat,” ujar Andre.

Pada point kedua lanjutnya, terdapat pertentangan pada dua (2) Surat Keterangan yang dilayangkan oleh Lembaga Adat Desa Sungai Tabir. Satu surat menyatakan M. Juri pernah kena sanksi adat dan satu surat lainnya menyatakan tidak pernah terkena sanksi adat.

“Atas pertentangan tersebut, Kami perintahkan Lembaga Adat Desa Sungai Tabir yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Kecamatan Tabir Barat untuk mendudukkan kembali dan menerbitkan Surat Keterangan baru. Kami memberi waktu 1×24 jam, namun lembaga adat meminta 3 x 24 jam,” jelasnya.

“Sedangkan pada point ketiga, Surat Keterangan baru itu nantinya akan dijadikan acuan oleh PPS untuk meloloskan atau tidak meloloskan saudara M. Juri sebagai Calon Kepala Desa Sungai Tabir,” pungkasnya, sebagai mana yang di rilis oleh media online. Jurnal jambi. Co media Fatner Tintanusanatara. Co. Id.

Diberitakan sebelumnya, dalam penetapan Calon Kepala Desa Sungai Tabir terjadi polemik. M. Juri sebagai calon Petahana gugur dalam pencalonan dikarenakan yang bersangkutan pernah terkena sanksi adat. Sementara, M. Juri mengaku tidak pernah terkena sanksi adat yang diperkuat oleh Surat Keterangan dari Lembaga Adat.

Dilain sisi, PPS setempat juga menyatakan tidak berani menerima berkas M. Juri lantaran adanya tekanan dari berbagai pihak. M. Juri yang merasa dicurangi melaporkan nota keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin yang kemudian memfasilitasi pertemuan dalam “sidang” yang digelar di Aula Kantor DPMD pada 29 April kemarin. (Uji)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini