Gambar : Ilustrasi
TINTANUSANTARA.C.ID,Melawi,Kalbar Aliran TV Cabel yang selama ini di gunakan oleh masyarakat khususnya masyarakat Nanga Pinoh ini merupakan menjadi tanda tanya apakah sudah memiliki izin Resmi Apa Belum???Minggu(11/02/2024).
Salah satu masyarakat yangbtidak mau namanya di sebut menyampaikan kepada media ini,,kaminselaku masyarakat bingung juga ya bang selama ini apakah tv Cabel yang ada di daerah tempat kita ini Nanga Pinoh apak kah sudah ada izinnya karena kalau kami lihat-lihat banyak sekali Cabel-cabel yang menempel menumpang di tiang Telkomsel,ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan yangblebih parah lagi di duga siaran tv Cabel ada yang menempanyekan salah satu oknum caleg.. pertanyaannya apakah sudah resmi Izin tv Cabel tersebut,ungkapnya.
Kami berharap kepadabpihak yang berwenang untuk mengkroscek kebenaran ke lapangan biar masyarakat,khususnya masyarakat Nanga Pinoh supaya tidak gagal paham,karena kalau memang tv Cabel tersebut tidak memiliki izin Resmi sudah jelas melanggar UU.
Melanggar Pasal 58 huruf B junto Pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki IPP. “jadi harus mengantongi izin dari Kominfo RI,” ujarnya.
Penulis : Drs.Aris Hartono Kabiro Melawi