Aktivitas Lahan sawet Lisun di stop sebelum gaji dan Perjanjian Bagi lahan diselesaikan

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Muratara-Jambi-Penutupan jalan Sawet Lisun di Desa tanjung Beringin kecamatan rupit Dilaksanakan oleh Oleh warga Desa Batu gajah baru Suwaka (40) senin 08/01/2024

Pasalnya sudah Bertahun tahun Permasalahan Pemilik kebun sawet dengan dirinya belum selesai.

Saat awak media Konfirmasi dengan Suwaka,dengan Tegas Menyampaikan bahwa,”Sesuai dengan Perjanjian di awal Suwaka diminta untuk Membeli lahan buat Perkebunan Sawet oleh pemilik perkebunan Lisun dan Selain dari Perjanjian Bagi persentase lahan juga setiap Bulan di gaji Sebesar 2 juta.

“Suwaka, saya telah berupayah agar permasalahan ini selesai dengan baik baik, bahkan hal ini juga telah disampaikan Kepada Camat rupit beberapa waktu yang lalu, tutur waka.

Masi dilanjutnya sangat disayangkan Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari Pemilik kebun saudara lisun untuk Meyeleseikan Hal ini.

Kronologis Permasalan, gaji perbulan 2 juta x 10 tahun sejak Pembukaan lahan =240 juta baru di bayar 150 juta sisa gaji 90 juta

Gaji tahun 2020 sebanyak 20 juta selanjutnya, uang komisi pemindahan hak milik dari Suwaka ke pemilik kebun Lisun 5 juta per haktar (36,1 ha) berjumlah 160,juta total keseluruhan berjumlah 270 juta.

Selain itu Suwaka juga mendapat Pembagian lahan se luas 4,8 haktar

Sampai saat dilakukan penyetopan aktivitas dilahan hari ini permasalahn ini tidak juga di selesaikan oleh Pemilik Lahan Sawet Lisun yang berdomisili di
Jalan Kartini kelurahan Pasar baru kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Terakhir Suwaka Mengatakan Pemortalan jalan Keluar masuk kebun Untuk aktivitas Angkut Buah Sawet tidak dibuka sampai tuntutannya diselesaikan,”Pungkas Suwaka

“Hanapi Muratara”

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini