TINTANUSANTARA.CO.ID
SAROLANGUN – Aksi damai yang di gelar dua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM RPI) dan Laskar Merah Putih (LMP) di halaman kantor Bupati Sarolangun pada Kamis (20/5/2022) meminta pemerintah kabupaten Sarolangun melakukan penundaan terhadap pencairan dana program P2D dan dana DD tahun anggaran 2022 di karena kan ada sebanyak 57 Desa yang kepala desa yang akan segerah berakhir masa jabatannya di sambut hangat oleh Asisten l Pemkab Sarolangun Drs H Areif Ampera.
Arief Ampera mengucapkan sangat berterima kasih pada para aktivis asal kabupaten Sarolangun yang telah menyampaikan pendapat nya demi kemajuan kab Sarolangun apa yang di lakukan oleh para aktivis tersebut merupakan upayah memantau pekerjaan dari Pemerintah dan Bawahan nya.
“Kita ini dari aturan di atas sudah ada pengawasan melekat perlu di evaluasi nama nya pemerintah inikan walaupun sudah ada aturan pemerintah untuk menjalankan itu perlu di awasi supaya kita saling kontrol,tapi bukan kita mendikte orang itu bekerja.”
Arief Ampera menjelaskan untuk pada Bulan Juni ada sebanyak 45 kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya selanjutnya pada bulan Oktober akan berakhir lagi masa jabatan nya sebanyak 12 kades itu akan ada 57 kades keseluruhan nya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 ini.
“Kita pemerintah daerah ada progres yang menyangkut tentang pencairan keuangan sesuai dengan tahapan bulan 1 bulan 2 bulan 3 dan seterusnya inikan di pantau semua oleh tingkat atas kita tidak bisa untuk mengatakan kalau itu tidak nyair yang di pantau oleh BPK dan PPKN, PPKN itu akan memantau serapan dana sampai dengan bulan sekian itu ini masih di bawah target ini jika pencarian nya di bawah target ini akan menggangu kinerja pemerintah daerah, maka nya pemerintah daerah pun harus siap dengan segala konsekwensi pencarian yang akan di lakukan,Sekarang kita balik ke persoalan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 15 Juni, 15 Juni akan berakhir masa jabatan degan berakhir masa jabatan itu yang menyangkut degan hal hal yang menyangkut degan kegiatan sampai dengan bulan Mei ini itu tidak boleh di tunda oleh siapapun tapi ini semua harus ada pertanggung jawaban sampai batas tanggal berakhir nya masa jabatan dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dia harus bertanggung jawab akibat segala perbuatan yang dilakukan nya kita ini sebagi pemerintah tidak bisa menghalangi gawe orang tapi sanggup dak Dio mempertangung jawab kan gawe Dio sendiri kalau Dio dak bertanggung jawab akan berhadapan dengan hukum na di sisi lain kita minta pengawas pengawas kegiatan itu yang memang harus bertanggun jawab.” Ujarnya
Asisten l menegaskan pada inspektorat agar ketat kan pengawasan bagi desa desa yang berakhir masa jabatannya
Sementara itu Mulyadi kadis PMD menjelaskan pemerintah telah menerbitkan perbup nomor 10 tahun 2022 tanggal 10 Februari artinya penanganan P2DK ini sudah ada juklat kemudian untuk pencarian kita telah naikan nota dinas ke pak Bupati waktu itu sependapat dengan dinas BPKAD kemudian awal masuk kerja inti nya pak Bupati telah merestui pencairan jadi proses nya sudah kita lalui perbup telah kita berikan kepada desa desa terkait melalui camat maupun di jemput di sini kemudian berkaitan dengan ini kades yang 45 jabatan ini berakhir pada tanggal 15 Juni 2022 kemudian kami menyurati kades yang berakhir masa jabatannya kami batasi pencairan nya tanggal 3 Juni jadi apa bila lewat dari tanggal 3 Juni tidak di layani lagi, kemudian apa bila dana tersebut tidak tersalurkan pada saat serah terima jabatan menyerahkan kegiatan nya kepada PJ untuk dana yang belum di salurkan, Mulyadi menambah untuk kegiatan menu P2D ini itu tidak rumit rumit seperti kegiatan fisik kain nya karena dia kan cair dulu tentu desa sudah punya program kegiatan apa yang sudah di rencanakan salah satu contoh mungkin beli Kabun sawit dia telah sudah menghubungi orang itu tinggal pencairan bayar na kan dak mungkin Kito hambat kalau gara gara itu kita hambat justeru itu nanti bisa menimbulkan masalah baru yang baru dak mau pulak mencairkan itu sementara program sudah berjalan.
Di tempat Yang sama Idham Chalik Sekdin BPKAD menjelaskan bahwa pencairan itu ada mekanisme nya dari Desa itu melalui camat kemudian di aplikasi oleh PMD kalau sudah lengkap baru di sampaikan ke kita.ujarnya
Semetara itu para aktivis meminta komitmen dari inspektorat dalam melakukan pengawasan agar benar benar serius, dan agar inspektorat terlebih dahulu memegang menu dari kegiatan sebelum kegiatan tersebut berjalan bukan menerima SPJ di akhir tahun, inspektorat di minta sudah mengetahui sebelum kegiatan itu berjalan.
Asisten l menambahkan, “Kedepan kegiatan di desa ini jangan ada lagi yang ditutup tutupi terbukalah agar masyarakat tau, ada PKPT setiap tahun apa itu PKPT itu program kerja pengawasan tahunan, punya program pengawasan tahunan berapa kali kamu PKPT itu, sebenarnya jangan menunggu obrit kalau ada laporan baru turun, sebenarnya PKPT itu tidak pakai obrat obrit dak, tiga bulan sekali turun di bagih wilayah kerja pengawasan ini pengawsan satu pengawas dua, pengawasan itu per wilayah dia punya wawenang untuk melakukan pengawasan di wilayah itu jadi saya minta pengembangan.” Tegas Arief Ampera
Idham menambah kan di desa itu sudah ada baliho APBDES jadi inspektorat mungkin tau karena ada menu di situ na lalu realisasi itu bisa di pantau oleh inspektorat, ini sudah terealisasi berapo baik dari P2DK, ADD, kemudian DD.
Salah satu aktivis saat audiensi juga menyampaikan pengalaman saat lagi melakukan kontrol ke desa ada beberapa desa yang hanya memasang baliho APBDES hanya sebagai untuk dokumentasi saja buat laporan ke dinas setelah di Photo lalu di laporkan ke dinas terus baliho APBDES tersebut di lepaskan lagi lalu di simpan dengan berbagi alasan.
pertanyaan pun di lanjutkan oleh aktivis senior asal sarolangun yang mengatakan inti nya para aktivis datang ke ruangan asisten ini sudah sering kali masalah desa jadi pak asisten sudah tidak asing lagi desa ini sering bermasalah itu yang pertama, yang ke dua mengapa kami mengejar dana P2D, P2D ini akan cair bearti lima belas hari sebelum akan berakhir nya masa jabatan kades akan habis itu bakal terjadi, dikit saya tanya dengan pak kadis PMD ini perbup itu berlaku nya sampai tanggal 3 bulan depan atau sampai akhir tahun..??
Dijawab oleh Mulyadi kadis PMD bahwa perbup itu berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai tanggal 31 Desember.
“Bearti perbup itu bukan menyuruh sampai bulan tiga tahun depan kan pak tolong di garis bawahi, masalah P2D kalau inspektorat mau mengkrocek tahun 2021 lagi banyak P2D ini yang diduga belum terealisasi ataupun setidaknya SPJ nya sampai ke atas saya yakin, fakta di lapangan masyarakat mengusulkan kades membeli kambing kades nya beli sapi, masyarakat usulkan beli sapi kades nya beli ayam, itu kejadian yang terjadi itu sebelum jabatan nya habis sekarang kami praduga nanti takut nya masyarakat minta beli misal nya ayam nanti kades nya beli mobil ini yang kami takutkan, ini perlu di garis bawahi oke sekarang masalah pertanggung jawaban kalau andai kata ini dia fiktif kan 100% oke kita serahkan ke penegak hukum ado di sini kita serahkan bisa di tindak lanjuti ini dana P2D ini seratus juta pak asisten, seratus juta kalau sempat Dio maling itu 30 atau 40 juta 50% be Bawak kemano kasus ini pak Mul, pak asisten.??
Siapa yang menjamin bahwa tanggal 14 Juni 2022 inspektorat bisa memberi laporan ke kami bahwa dana P2D memang terealisasi dan telah di pertanggung jawabkan siap yang berani menjamin baik asisten maupun inspktorat kami butuh ini penjelasan karena apa, tahun tahun berikutnya ketika ada temuan itu bukan gawe kami itu gawe kades lamo sori be kami mengembalikan sori be kami yang melakukan pekerjaan, disinilah yang kami takutkan, kami minta inspektorat mengawasi dengan ketat, ketat nya bagai mana, ketat yang kami maksud kan terjamin dak tanggal 14 Juni nanti sebelum berakhir jabatan SPJ nya P2DK itu sudah dapat oleh inspektorat, terjamin tidak, kades ini jika berhenti ada merantau ke Malaysia yang pegi ke Singapura ada yang pegi ke Papua macam Mano Kito nak nagih nyo.
Aktivis senior tersebut juga menjelaskan belum pernah dia melihat di bank BPD kades saat pencairan ada Bendahara desa, belum pernah, kembali ke soal perbup tadi sudah di jawab andaikan dilarang kan bisa saja karena perbup itu juga itu berakhir nya pada tanggal 15 tapi sampai Desember, kami juga tidak melarang ini cair karena ini hak mereka tapi ingat kami akan kejar masalah ini yang cair di saksikan oleh pak asisten disaksikan oleh pak Mul di saksikan oleh keuangan sama inspektorat sendiri kami minta empat institusi ini mempertanggung jawabkan demi terealisasi nya dana P2D ini di lapangan.
Di akhir audiensi Asisten l meminta inspektorat membuat rekap menu kegiatan yang ada di desa desa, setiap kecamatan di buat menu menu kegiatan nya, setelah itu masuk SPJ nya harus masuk duluan jangan menumpuk numpuk SPJ di tahun 2021 harus clear yang belum clear Jagan di cairkan.
Hadir di kegiatan Audiensi bersama LSM RPI dan LMP kepala dinas PMD Mulyadi, inspektur inspektorat di wakili kepala irban ll Sopian,Perwakilan dari BPKAD Idham Khalid dan Hasbi Munandar, kasat intelkam, Kapolsek kota dan Kakan Kesbangpol Hudri. (Red)