Ada Kepala Sekolah Lewat Umur Dilantik Wako Ahmadi

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada Jum’at, 2 September 2022 lalu, terindikasi tidak sesuai aturan sebagai syarat diangkat menjadi Kepala TK, SD, dan SMP. Aturan tersebut tertera dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 40 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun, dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tersebut, dijelaskan beberapa poin syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah, diantaranya memiliki batas umur 56 tahun.

“Dilihat dari NIP kepala sekolah yang dilantik itu, ada 10 orang yang diduga tidak memenuhi syarat seperti yang diamanahkan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021,” ungkap sumber media ini

Data yang berhasil dihimpun, lanjut dia, kepala sekolah yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud Ristek tersebut, ditempatkan di TKN Pembina Sungai Penuh, TKN Pembina Kumun Debai, SDN 008 Kelurahan Sungai Penuh, SDN 011 Desa Gedang, SDN 015 Lawang Agung, SDN 023 Aur Duri, SDN 031 Kampung Dalam, SDN 035 Larik Kemahan, SDN 037 Koto Baru, SDN 032 Simpang Tiga Rawang, SMPN 2 Sungai Penuh.

Plt Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian membantah, bahwa kepala sekolah yang diangkat melanggar Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

“Dak ado (Tidak ada yang lewat umur),” singkatnya menjawab pesan WhatsApp dari wartawan, Selasa 6 September 2021.

(Wardizal)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini