
TINTA NUSANTARA.CO.ID-JAMBI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jambi, Dody, mengecam keras dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang terjadi di area SPBU Nomor 24.361.12 di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat korban yang berprofesi sebagai jurnalis sedang mengantre untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Saat itu, korban melihat sebuah kendaraan jenis Pajero melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar yang nilainya disebut-sebut mendekati Rp900 ribu.
Korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dinilai tidak wajar dan berpotensi mengganggu hak masyarakat lain yang sedang mengantre. Namun teguran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Dody menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat dua persoalan hukum serius yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), yakni dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka itu merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Apalagi jika sampai disertai tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol. Negara tidak boleh kalah,” tegas Dody.
Menurutnya, praktik pelangsiran BBM bersubsidi selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat karena diduga dilakukan secara terang-terangan di sejumlah SPBU tanpa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
FRIC Jambi mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan pelangsiran BBM bersubsidi serta memburu dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
Dody juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana sesuai tingkat luka yang ditimbulkan terhadap korban.
“Penegak hukum jangan kalah terhadap mafia migas. Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, FRIC siap mengerahkan massa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik yang dilakukan oleh pelangsir maupun pihak-pihak yang diduga membiarkannya terjadi,” ujar Dody.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut sekaligus menindak tegas setiap praktik yang merugikan kepentingan publik dan mengancam kebebasan pers.(az/red)

