Skandal Solar TPA Cipayung: Pengepul Beli Solar Ilegal, Dugaan Korupsi Menyeruak

0

DEPOK, Tintanusantara.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan UPTD TPA Cipayung, Kota Depok. Praktik yang diduga merugikan keuangan daerah ini disebut melibatkan oknum operator alat berat yang memperjualbelikan sisa jatah solar kepada pengepul.

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menuturkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan BBM di area TPA Cipayung. Menurutnya, laporan penggunaan BBM selalu dicatat habis setiap bulannya, meski faktanya terdapat sisa yang kemudian “dijual” secara ilegal.

​”Ada pola yang tidak wajar. Dalam catatan, penggunaan selalu habis, tidak ada sisa. Namun, dari observasi kami di lapangan, selalu ada stok yang tersisa dari alat berat. Sisa inilah yang kemudian diduga dijual ke pengepul setempat,” ujar Uchok kepada awak media pada selasa (26/05/26).

​Berdasarkan investigasi CBA, praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis. Pengepul mengaku rutin mendapatkan pasokan sekitar 40 liter BBM per minggu dari setiap operator alat berat di TPA Cipayung. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp5.000 per liter dan dijual kembali ke pasar gelap atau alat berat sewaan dengan harga Rp7.000 per liter.

​”Ini adalah bentuk kebocoran anggaran daerah. BBM yang dibeli dengan dana APBD justru dijadikan objek bisnis pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

​Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejati Jawa Barat untuk memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok serta kepala UPTD TPA Cipayung. Pemanggilan ini dianggap perlu untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan dan pengelolaan BBM di lingkungan kerja mereka.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Kota Depok maupun pengelola UPTD TPA Cipayung belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik ilegal tersebut. CBA menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar penyimpangan aset negara di tingkat pemerintah daerah(*/Red)