Polsek Batin XXIV Gerebek Pondok Pinggir Sungai, Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Bersama Barang Bukti Sabu

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polsek Batin XXIV. Dipimpin langsung Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto bersama anggota Reskrim dan personel kepolisian, penggerebekan dilakukan di sebuah pondok di pinggir Sungai Batang Tembesi, RT 03 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, personel yang terlibat yakni:
IPTU Edi Susanto.SH.MH
AIPDA Radja Syapriadi
AIPDA Trisna Wahyu Dibrata
BRIGADIR Ardani Saputra.SH.MH.
BRIGADIR Thoriqi
BRIPDA Putra Rosadi
BRIPDA M Habibi Hasrois
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati tiga pria berada di dalam pondok yang dicurigai menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:
Rld Bin Sgr(30)
HF Bin M S (33)
A M Bin S A(36)
Dari hasil penggeledahan, anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa tujuh klip bening ukuran sedang berisi klip kecil dengan serbuk kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi kristal putih, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, sendok sabu, plastik bening kecil, korek api, tas kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto.SH.M.H menegaskan bahwa pihaknya bersama anggota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Batin XXIV.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalah guna narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Batin XXIV. Apalagi bagi pengedar, segera hentikan atau Polsek Batin XXIV akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan.
Kapolsek turut mengimbau kepala desa, lurah, tokoh masyarakat dan seluruh warga agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.
Langkah tegas yang dilakukan jajaran Polsek Batin XXIV bersama anggota kepolisian tersebut mendapat dukungan masyarakat. Warga berharap aparat terus konsisten memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kabupaten Batanghari.
(Azhar/Tim**001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini