Henry Hosang: Judi Online Viral, Investasi Bodong Diam-Diam Menghancurkan Lebih Banyak Korban

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindakan tegas dalam pengungkapan dugaan aktivitas judi online yang melibatkan warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Menurut Henry, langkah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang terhadap kejahatan digital yang merusak ketertiban sosial, menghancurkan ekonomi masyarakat, dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.

“CWIG mengapresiasi ketegasan Polri. Penindakan terhadap dugaan jaringan judi online harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyelamatan masyarakat dan perlindungan kedaulatan hukum nasional,” tegas Henry Hosang.

Namun demikian, Henry mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada perjudian online semata, sementara praktik investasi bodong yang memiliki pola destruktif serupa justru masih banyak bergerak di ruang-ruang abu-abu dan belum menjadi perhatian sebesar judi online.

“Judi online dan investasi bodong pada hakikatnya adalah dua wajah dari kejahatan yang sama: sama-sama mengeksploitasi harapan masyarakat untuk keuntungan segelintir pihak. Bedanya, judi online lebih terlihat, sedangkan investasi bodong sering dibungkus narasi bisnis, teknologi, kerja sama internasional, hingga janji keuntungan fantastis agar tampak legal dan meyakinkan,” ujarnya.

Henry menegaskan, dampak sosial investasi ilegal tidak kalah mengerikan. Banyak korban kehilangan tabungan hidup, aset keluarga, rumah, hingga mengalami tekanan psikologis berat yang dalam sejumlah kasus diduga berujung pada tindakan bunuh diri.

“Kerusakan akibat investasi bodong bukan hanya soal uang hilang. Banyak keluarga hancur, kehidupan korban runtuh, bahkan ada yang kehilangan harapan hidup. Karena itu, investasi ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan ekonomi biasa,” lanjutnya.

CWIG juga mendorong agar aparat penegak hukum memperkuat pendekatan follow the money untuk membongkar aliran dana, nominee, aset tersembunyi, penggunaan rekening penampung, hingga dugaan pencucian uang yang kerap menjadi bagian dari jaringan judi online maupun investasi ilegal.

“Negara harus hadir lebih agresif, lebih sistematis, dan lebih berani. Jangan sampai para pelaku terus berlindung di balik perusahaan, platform digital, hubungan internasional, atau pencitraan legalitas semu untuk mengelabui masyarakat,” tegas Henry.

Di akhir pernyataannya, CWIG menyerukan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, PPATK, OJK, Komdigi, dan masyarakat sipil agar pemberantasan judi online dan investasi bodong dilakukan secara paralel, konsisten, dan menyentuh hingga akar jaringannya.(*/Red)