Kasus Pemukulan AO Terhadap Nanda Sempat Viral Di Media Sosial Akhirnya Di Selesaikan Secara Kekeluargaan Dan Damai Kedua Belah Pihak 

Kasus Pemukulan AO Terhadap Nanda Sempat Viral Di Media Sosial Akhirnya Di Selesaikan Secara Kekeluargaan Dan Damai Kedua Belah Pihak

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi, Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Melawi akhirnya diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian damai.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pemuda, Nanda Fahriza Fitriyandi, menjadi korban dugaan penganiayaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalimantan Barat pada Sabtu, 11 April 2026.

Insiden terjadi pada Rabu malam, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Saat itu, korban tengah bermain biliar bersama sejumlah rekannya, termasuk terlapor berinisial IS alias AO. Situasi yang awalnya berlangsung biasa kemudian berubah menjadi cekcok hingga berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban.

Seiring berjalannya waktu serta melalui proses komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai pada Kamis malam, (30/4/2026), yang berlangsung di Sekretariat LPM Melawi.

Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama, Iswandi, mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memaafkan serta tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada korban. Saya juga siap bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Semoga ini menjadi pelajaran agar saya tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Iswandi.

Sementara itu, pihak korban menyampaikan bahwa keputusan damai diambil atas dasar itikad baik kedua belah pihak.

“Saya sudah menerima permintaan maaf dan melihat itikad baik dari pihak pertama. Kami sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Nanda Fahriza Fitriyandi.

Kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh Rahmaddani dan Junaidi sebagai saksi dari masing-masing pihak. Keduanya menilai proses mediasi berjalan dengan baik dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami sebagai saksi melihat kedua belah pihak sudah sepakat tanpa paksaan. Proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima bersama,” ungkap Rahmaddani.

“Penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antarwarga. Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dijalankan,” tambah Junaidi.

Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Pihak pertama bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban, sementara kedua pihak juga bersepakat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sebagai bentuk komitmen atas perdamaian tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan di Polres Melawi. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menempuh proses hukum apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Lebih lanjut, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan. Perjanjian damai ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta dilengkapi dengan tanda tangan kedua belah pihak, saksi, dan materai sebagai penguat hukum.

Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nanga Pinoh tetap kondusif, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan.

Publish : Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini