Sertifikat Agunan Nasabah Diduga Hilang di BRI Unit Mersam, Kelalaian atau Pelanggaran Hukum?

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID – Batang Hari, Jambi
Dunia perbankan di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan tajam. Seorang nasabah bernama Jatmiko mengaku sertifikat agunan miliknya yang diserahkan secara resmi kepada Bank Rakyat Indonesia Unit Mersam diduga hilang tanpa kejelasan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tanggung jawab terbuka dari pihak bank kepada nasabah.
Kasus ini kini didampingi aktivis Mustopa yang menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan kelalaian serius yang dapat berimplikasi hukum. Sebab, sertifikat tanah bukan kertas biasa, melainkan dokumen negara bernilai hukum tinggi yang menyangkut hak milik seseorang.
“Nasabah menyerahkan dokumen resmi kepada bank karena percaya. Kalau kemudian hilang, ini bukan urusan sepele. Ini menyangkut tanggung jawab lembaga keuangan,” tegas Mustopa.
Sorotan pun mengarah kepada pimpinan unit yang saat ini dijabat PLT Adit. Publik menunggu penjelasan terbuka: bagaimana dokumen penting milik nasabah bisa raib? Siapa yang lalai? Dan mengapa belum ada penyelesaian tuntas?
Jika benar dokumen agunan hilang saat berada dalam penguasaan bank, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga aset dan dokumen milik nasabah. Dalam prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, bank memiliki kewajiban menjaga keamanan dokumen yang dipercayakan nasabah.
Lebih jauh, apabila nasabah sampai dibebani biaya pembuatan sertifikat baru akibat kelalaian internal, maka hal itu berpotensi menambah kerugian korban dan dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak adil.
Pengamat hukum menyebut, persoalan seperti ini bisa masuk ranah perdata karena adanya kerugian nyata yang dialami nasabah. Tidak menutup kemungkinan pula adanya pemeriksaan internal maupun pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan apabila ditemukan unsur pelanggaran tata kelola layanan perbankan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari manajemen Bank Rakyat Indonesia. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena lemahnya pengawasan dan lambannya tanggung jawab.
Jika sertifikat nasabah bisa hilang tanpa penjelasan, publik berhak bertanya: seberapa aman dokumen masyarakat di lembaga yang seharusnya menjadi tempat kepercayaan itu disimpan?(Az**01)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini