Di Balik Dana PAW Bendungan, Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Terungkap

Tintanusantara, co, id. Boalemo-Tanpa keputusan resmi atau surat edaran dari pemerintah kabupaten, panitia PAW Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun 2025 melakukan penggalangan dana dari warga secara dor to dor yang diduga beberapa oknum aparat Desa ikut terlibat di kegiatan tersebut.

Fakta Baru ini muncul saat ketua Panitia Pilkades Bendungan Ulul Adzmi kadji memberikan klarifikasi terkait isu pengumpulan dana yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, panitia menyebut bahwa pengumpulan dana dilakukan untuk mendukung tahapan Pilkades, mulai dari proses sosialisasi hingga penetapan calon kepala desa. Pola pengumpulan dana disebut dilakukan secara langsung ke masyarakat atau door to door.

Ketua Panitia Ulul Adzmi kadji juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan unsur aparat desa, di mana tiga anggota panitia diketahui merupakan kepala dusun. Keterlibatan ini disebut sebagai bagian dari struktur yang sah dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

Jika merujuk pada perspektif hukum, penggalangan dana kepada masyarakat harus memiliki dasar yang jelas. Tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah kabupaten, aktivitas tersebut berpotensi tidak sah secara administratif.

Lebih jauh, keterlibatan aparat desa dalam pengumpulan dana tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika dilakukan secara door to door dengan dalih sukarela.

Dalam konstruksi pidana, penggunaan nama panitia atau kegiatan desa untuk mengalang dana diduga tanpa legalitas dapat mengarah pada dugaan penipuan.

Sementara jika dana yang telah dikumpulkan terindikasi tidak dikelola secara transparan, maka berpotensi masuk dalam kategori penggelapan.

Penanganan dugaan pelanggaran ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur pidana.

Rangkaian fakta yang terungkap juga membuka dugaan adanya unsur mens rea atau niat?.

Jika penggalangan dana tetap dilakukan dalam kondisi tanpa dasar hukum yang sah, disertai keterlibatan aparat desa dan minim transparansi, maka hal tersebut mengarah pada indikasi perbuatan yang dilakukan secara sadar, bukan sekadar kekeliruan administratif.

Penggalangan dana dilakukan terbuka dan sah kini berada dalam posisi untuk diuji publik, Jika benar sah, di mana dasar keputusan resmi pemerintah kabupaten?Jika transparan, mengapa terjadi perbedaan keterangan antar pihak internal? Jika sukarela, mengapa melibatkan aparat desa secara langsung?

Dugaan Kasus dana PAW Bendungan tahun 2025 kini tidak lagi sekadar polemik internal desa, melainkan telah menjelma menjadi isu hukum dan kepercayaan publik.

Di tengah fakta yang terus bermunculan, satu pertanyaan besar mengemuka, apakah ini sekadar kekeliruan prosedur, atau praktik yang sejak awal sudah berjalan tanpa landasan hukum yang sah?

Fakta terungkap sebelumnya, mengguncang klarifikasi yang disampaikan eks Ketua Panitia. Sejumlah pengakuan dari mantan Ketua BPD, bendahara panitia, wakil ketua panitia hingga PLT kepala desa mengindikasikan adanya perbedaan keterangan yang cukup signifikan.

Perbedaan tersebut menyentuh aspek krusial, mulai dari aliran dana, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga dugaan keterlibatan aparat desa dalam proses penggalangan dana dari masyarakat.

Sorotan tajam datang dari berbagai pihak, termasuk Arlan, yang menilai angka total dana yang disampaikan eks Ketua Panitia tidak logis jika dibandingkan dengan fakta di lapangan.

“Total dana yang disampaikan itu tidak masuk akal. Ada fakta panitia memiliki utang ke salah satu bendahara sebesar Rp1.600.000 Belum lagi ada informasi bahwa salah satu masyarakat menyumbang Rp1 juta. Jadi bagaimana mungkin total dana hanya Rp1.555.000? Ini aneh,” tegas Arlan.

Ditambah lagi dengan pengakuan eks ketua BPD Dolyas R Puko bahwa dana yang terkumpul berkisar tiga jutaan.

” Kira kira dana terkumpul itu kurang lebih sekitar 3 jutaan, cuman beragam ada juga yang bilang hampir 10 juta,”Ungkap mantan ketua BPD Dolyas R Puko.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan realitas yang terjadi. Jika benar terdapat sumbangan individu sebesar Rp1 juta,maka angka total yang dilaporkan seharusnya sudah melampaui Rp1,5 juta.

Belum lagi, fakta adanya utang panitia kepada bendahara sebesar Rp1,6 juta semakin menimbulkan tanda tanya besar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kebutuhan dana jauh lebih besar dari jumlah yang dilaporkan, atau terdapat aliran dana yang diduga tidak tercatat secara transparan.

Kejanggalan ini memperkuat temuan sebelumnya terkait minimnya transparansi dalam pengelolaan dana PAW Bendungan tahun 2025 yang berkedok sukarela dimasyarakat.

Perbedaan keterangan kepada wartawan antar pihak internal mulai dari bendahara, wakil ketua panitia, hingga kepala Desa saat ini semakin memperkeruh situasi.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berhenti pada polemik internal, tetapi telah mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Tanpa dasar keputusan resmi, penggalangan dana dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Keterlibatan aparat desa dalam praktik ini semakin memperberat persoalan. Jika benar terjadi penyalahgunaan jabatan untuk mengalang dana dari masyarakat, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Dugaan Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, Jika belum ada keputusan resmi, atas dasar apa pungutan dilakukan? Siapa yang mengendalikan dan mengelola dana tersebut? Mengapa keterangan antar pihak justru saling berbeda?

Polemik dana PAW Desa Bendungan kini tidak lagi sekadar persoalan internal panitia, melainkan telah menyentuh aspek hukum dan kepercayaan publik.

Di tengah fakta yang terus bermunculan, masyarakat menanti kejelasan apakah ini sekadar kekeliruan, atau ada sesuatu yang sejak awal memang dirancang?

Kejanggalan angka ini menjadi titik paling sensitif dalam polemik dana PAW Bendungan tahun 2025. Sebab, angka bukan sekadar data, tetapi cerminan transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan Kasus dana PAW Bendungan kini tidak lagi sekadar polemik internal desa, melainkan telah menjelma menjadi isu hukum dan kepercayaan publik.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini