Kasus ‘BAT Bank’ Memanas: Alasan Sakit Dipertanyakan, 14 April Jadi Ujian”

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id — Pemeriksaan terhadap CEO “BAT Bank”, Achmad Nur Sulaiman, di Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 terhenti di tengah proses dengan alasan gangguan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkembangan ini memicu perhatian publik, seiring munculnya informasi di ruang publik terkait aktivitas yang bersangkutan di luar proses pemeriksaan. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi alasan yang digunakan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menilai bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang sederhana. Dalam praktik penegakan hukum, setiap penundaan pemeriksaan—terlebih yang menimbulkan pertanyaan publik—perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pengungkapan perkara.

“Alasan kesehatan tentu harus dihormati. Namun ketika dalam proses pemeriksaan dinyatakan tidak dapat melanjutkan, sementara di luar terdapat informasi aktivitas lain, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensinya,” ujar Henry.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhambat oleh dinamika kehadiran semata. Menurutnya, apabila unsur-unsur dalam perkara telah terpenuhi, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hadir ataupun tidak hadir, proses hukum harus tetap berjalan. Jika unsur telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda tahapan berikutnya, termasuk gelar perkara hingga peningkatan status penanganan perkara,” tegasnya.

Henry juga mengingatkan agar tidak terjadi pola penundaan yang berulang dengan alasan yang sulit diverifikasi secara objektif.

“Publik tentu berharap tidak ada lagi alasan-alasan yang menimbulkan tanda tanya. Jika kondisi seperti ini terus berulang, maka bukan hanya soal kesehatan, tetapi menyangkut keseriusan dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan lanjutan pada 14 April 2026, publik kini menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik dan melanjutkan pemeriksaan yang sempat tertunda, atau kembali muncul alasan yang berpotensi memperpanjang proses penanganan perkara.

Di sisi lain, terkait adanya permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh terlapor kepada penyidik, CWIG menyatakan menghormati setiap mekanisme yang diatur dalam hukum.

“Namun kami belum mengetahui substansi permohonan RJ tersebut, sehingga belum dapat mengambil sikap lebih lanjut.

Kami memandang proses pemeriksaan yang sedang berjalan tetap harus dituntaskan terlebih dahulu agar posisi perkara menjadi jelas,” tegas Henry.

Momentum ini sekaligus menjadi uji ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut di tengah sorotan publik.(*/Red)