Jakarta, iTodayNews.co.id – Menurut M.Gofur SH Praktisi hukum dan Pengamat Hukum jebolan Universitas Islam Indonesia Jogyakarta mengatakan bahwa broker surat berharga produk perbankan seperti NCD digugat.
“Broker surat berharga, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan Hary Tanoesoedibjo, digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD 28 juta.
Gugatan ini dinilai sebagai “Salah Gugat” (Error in Persona) oleh pihak MNC karena mereka hanya bertindak sebagai Perantara, bukan pihak yang Bertanggung jawab atas Penerbitan NCD. Kata Pengamat Hukum dan Praktisi Hukum Universitas Islam Jogyakarta, M. Gofur kepada wartawan pada Senin, (13/4/2026).
Dimana Penerbit dan Penjual NCD tersebut adalah pihak Bank Unibank pada tahun 1999 yang kemudian tahun 2001 di bekukan oleh BPPN.
“Secara fakta hukum sangat jelas ini transaksi Jual-Beli antara Pihak PT CMNP sebagai Pembeli NCD dan Pihak Bank Unibank Penjual NCD sebagai pihak yang menerima hasil Dana dari Penjualan NCD dari pihak PT CMNP sebesar US$ 28 Juta,” M. Gofur.
Sedangkan Pihak PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut ,yang hanya mendapatkan fee dari Jual-Beli tersebut.
Kasus ini bermula PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe serta PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama Tbk.
Gugatan ini bermula dari transaksi yang dilakukan CMNP dengan Unibank pada Mei 1999, yang bernilai US$ 28 juta atau sekitar Rp 456 miliar berdasarkan kurs saat ini. Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk, yang saat itu masih bernama PT Bhakti Investama Tbk, berperan sebagai Arranger atau Pihak yang mengatur transaksi tersebut.
Menurut Gofur dalam gugatan yang dilakukan PT CMNP kepada PT MNC Asia Holding atau Harry Tanoe sangat janggal dan dapat di tolak oleh Majelis Hakim, sebab justru pihak Bank Unibank tidak menjadi pihak utama yang di Gugat oleh PT CMNP.
Hal ini sesuai fakta, Bahwa menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio sebagai tergugat III dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.
“Seharusnya CMNP mengajukan gugatan terhadap Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank saat itu, bukan terhadap PT MNC Asia Holding Tbk,” ujar Gofur. .
“Pihak Bank Unibank sebagai penerbit NCD Unibank dan Penerima Dana dari PT CMNP justru tidak di Gugat oleh PT CMNP ,jadi sangat jelas gugatan ini Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) adalah cacat formil di mana pihak Bank Unibank dan Pemegang Saham Bank Unibank yang seharusnya ditarik sebagai tergugat tidak dimasukkan dalam gugatan, menyebabkan hakim akan mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Akibatnya, Pokok perkara tidak diperiksa dan gugatan dianggap tidak sah,” Pungkas Gofur.(*/Red)


