Budiman merasa Keberatan atas Putusan yang sedang menimpa dirinya

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Budiman sebagai AMDALIS ( Penyusun Dokumen Analisa Mengenai Lingkungan Hidup l/AMDAL ). Penyusun Dokumen Andalalin ( Analisa Dampak Lalu Lintas ). Pengelola/Pemilik/Pimred Media Online Faktadetail.com dan goodclassnews.com penerbit PT.FAKTA DETAIL TRANSFARAN melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Budiman S Kasasi
ke Makahmah Agung RI upaya hukum atas Putusan PN Maros dan Putusan Banding PT Sulsel Perkara Perdata No.10/Pdt.G.2025/PN Mrs.

Upaya Hukum Gugatan Perkara Perdata No.10/Pdt.G.2025/PN Mrs. kasus sengketa sebahagian batas tanah sebelah lokasi tanah Penggugat Budiman S. Yang terletak di Dusun Panaikang RT 001 RW 001 Desa Moncongloe Kec. Moncongloe Kab.Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini adalah masing-masing masing tergugat/termohon Kasasi dikutip dari SIPP PN Maros :
1.H. Muhammade, Termohon Kasasi I semula Tergugat I / terbanding I;

2.Drs H. Abdul Kadir Djidar, Termohon Kasasi II semula Terguggat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Terbanding II;

3.Muh.Adam,i Termohon Kasasi III semula Tergugat III / Terbanding III;

4.Karim alias Daeng Karim,Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/Terbanding IV;

5.Bakri alias Baka,Termohon Kasasi V semula Tergugat V / Terbanding V;

6.Juangga Alias Angga, Termohon Kasasi VI semulaTergugat VI Terbanding VI;

7.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII;

8.Kepolisian Resort Maros Turut Termohon Kasasi I semulaTurut Tergugat I / Turut Terbanding I;

9.Notaris / PPAT Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II / Turut Terbanding II;

10.Karim (Ahli Waris alm.Sarbina/Sarbini ) Turut Termohon Kasasi III semula Turut Tergugat III / Turut Terbanding III;

11.Muhammad Amir, Mantan Kepala Desa Moncongloe, Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV / Turut Terbanding IV.

Perkara ini telah bergulir di PN Maros dan Majelis Hakim PN Maros yang menyidangkan perkara ini adalah Jumadi Apri Ahmad S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua , Fita Juwita ,S.H., M.H dan Sri Widayati, S.H., M.H. masing – masing sebagai hakim anggota; Panitera Pengganti Muhammad Tasnim S.H. dan Majelis Hakim PN Maros memutus perkara perdata ini tanggal 13 Oktober 2025 dengan isi. putusan :

DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;

Budiman S selaku Penggugat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar.
Dikutif dari Putusan PT Makassar No.452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026, ; Mejelis Hakim PT Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini di PT Makassar terdiri dari Acmad Ukayat, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Syamsul Edy , S.H.,M.Hum. dan H.Winarno, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Anggota, Panitera Pengganti Muhammad Idrus S.H.
PT Makassar memutuskan dengan mengadili :
– Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/ PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025;
– Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );

Budiman S selaku Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung RI. Menurut Budiman S selaku Pemohon Kasasi /Pemohon Banding/Penggugat mengungkapkan kutipan dari ecourt perkaranya mengatakan bahwa berkas Kasasinya telah dikirim ke Makamah Agung tertanggal 7 April 2026 Nomor Surat Pengiriman dari Panitera PN Maros : 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026.

Adapun upaya hukum dilakukan oleh pemohon Kasasi/ Pemohon Banding/ Penggugat dengan alasan hukum ;

Adapun keberatan pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/ PT MKS Selasa tanggal 20 Januari 2026;
Pengadilan Salah Dalam Menerapkan atau Melanggar Hukum Yang Berlaku, adapun keberatan – keberatan kami sebagai berikut :

Tentang Keberatan 1: bahwa berdasarkan putusan pengadilan tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS, yang tercantum dalam halaman 4 alinea pertama disebutkan “Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs, diucapkan pada tanggal 20 Oktober 2025 selanjutnya pada hari itu juga putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Maros, terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat/ Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagaimana ternyata dari akta permohonan Banding Elektronik Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 3 November 2025 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maros Permohonan Banding tersebut tidak diikuti dengan Memori Banding.
Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding mengajukan Memori Banding secara manual ke PTSP Pengadilan Negeri Maros, pada tanggal 10 November 2025, adapun pengajuan Memori Banding yang diajukan Pemohon Banding secara manual dikarenakan tergganggunya sistim ecourt dan tidak adanya fiture untuk meng upload dokumen Memori Banding, sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding tidak bisa mengupload Memori Banding / Pembanding di ecourt” ;

Atas pertimbangan Hukum oleh Judex facti/Pengadilan Tinggi Makassar keliru dalam di dalam pertimbangan hukumnya oleh pengadilan Tinggi Makassar, karena tidak mempertimbangkan Memori Banding dari Pemohon Kasasi Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, dengan Dasar Hukum Salah Menerapkan Hukum atau Melanggar Hukum Yang Berlaku, karena berdasarkan fakta – fakta hukum Termohon Kasasi II semula Tergugat II/Terbanding II dan Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII, secara nyata Termohon Banding II dan Termohon Banding VII, mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Pemohon Banding, saat ini selaku Pemohon Kasasi, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, dimana berdasarkan fakta – fakta hukum Para Terbanding incasu Para Termohon Kasasi, secara nyata menerima Relaas Pemberitahuan Memori Banding dari Pembanding oleh Pengadilan Negeri Maros, di Kabupaten Maros yang saat ini selaku Pemohon Kasasi ;

Keberatan ke 2 ( dua ).

Majelis Hakim Banding salah di dalam menerapkan hukum antara lain, sebagaimana pertimbangan hukumnya yang disebutkan
– Pada halaman 5 alinea ketiga yang menyatakan “Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat haruslah dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang disebutkan pada amar putusan ini” ;

Adapun keberatan kami sebagai berikut bahwa adalah keliru pertimbangan Hakim Banding oleh karena atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding berada di pihak yang kalah. Sehingga harus dihukum membayar biaya perkara.
Pertimbangan yang demikian adalah keliru yang dipertimbangkan oleh hakim Banding dan tidak berdasar hukum karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Maros Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Mrs dalam amar putusannya sebagaimana terurai dibawah ini sebagai berikut :

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1.Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
– Menghukum Penggugat Konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.620.000,00 ( dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Berdasarkan amar pertimbangan tersebut diatas, Putusan tersebut diatas didalam pokok perkaranya yakni : Mengabulkan Gugatan Penggugat semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk sebagian; sehingga keliru didalam pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar yang menyebutkan bahwa atas pertimbangan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding akan disebutkan pada amar putusan ini, sehingga nampak jelas kekeliruan atas putusan ini karena bertetantangan amar putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025 beralasan untuk dikuatkan.

Oleh dan karenanya berdasarkan hukum pengajuan Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding patut menerima seluruhnya pengajuan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding antara lain :

Mengabulkan Permohonan Kasasi semula gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Termohon Kasasi I semula Tergugat I / Terbanding I dan Termohon Kasasi II semulka Tergugat II / Terbanding II, baik barang barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya sebanagaiman ditentukan Pemohon Kasasi semula Penggugat/ Pemohon Banding;
Menyatakan Menurut hukum Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding adalah Pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 1.900 M2 ( seribu sembilan ratus meter persegi ) yang dibeli dari Tergugat II dengan harga sebesar Rp.330.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh juta rupiah ) sesuai berdasarkan Akta Pengoperan Hak atas Tanah Negara Nomor : 02 Tertanggal 01 Desember 2016, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, SH, M.Kn., yang terletak di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Muh. Arief Burhanuddin, S.Sos. / (Anto), ( d/h . H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Selatan : Tanah miilik Dg. Ropu & H. Muhammade ( d/h Alm.Sarbini alias
Sarbina )
Sebelah Timur : Tanah Bangunan milik Sarifuddin, Tanah bangunan milik Bakri alias Baka dan Tanah Bangunan milik Sirajuddin Alias Juju ; ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Barat : Tanah milik H. Muhamade, Jalan, Tanah milik Muh. Arif Burhanuddin S.Sos / (Anto), ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar ) ;

Menyatakan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara antara Pemohon Kasasi semula semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat II / terbanding II, sebagaimana Tertuang didalam Akta No. 1 Tanggal 13 Juli 2016, berikut urut-urutannya didalam akta tersebut adalah sah dan berharga, serta mengikat bagi kedua belah pihak;
Menyatakan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Antara Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dan Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II / Turut Terbanding II, sebagaimana Tertuang didalam Akta No. 02, Tanggal 01 Desember 2016, berikut urutan urutannya didalam Akta tersebut adalah Sah dan berharga serta mengikat bagi kedua belah pihak;
Menyatakan menurut hukum Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp.75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) , Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) , Kwitansi tanda terima uang tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp.125.000.000,- ( sertus dua puluh lima juta rupiah ) dan kwitansi tanda terima Uang sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Pihak Penggugat dan Tergugat II;
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Termohon Kasasi I semula Tergugat I / Terbanding II yang menyuruh Termohon Kasasi III semula Tergugat III / Terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV / terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V/ terbanding V dan Termohon Kasasi VI semula tergugat VI / Terbanding VI untuk memasang/menggantung Pagar kawat duri serta membangun Pondasi batas di atas tanah Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding bahagian batas sebelah selatan dengan lebar kurang lebih 2 ( dua ) meter bagian timur dan lebar 5 ( lima ) meter bagian barat sepanjang 72 ( tujuh puluh dua ) meter, dengan luas kurang lebih 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi ) tanpa persetujuan dari Penggugat, yang dibeli Pemohon Kasasi semula semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dari Termohon Kasasi II semula Tergugat II/ Terbanding II adalah Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Termohon Kasasi I semula Tergugat I/ terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II / terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III / terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/Terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V / terbanding V dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI / terbanding IV, yang melakukan teror, intimidasi, kekerasan verbal dan Kekerasan Penganiayaan Fisik terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, serta melakukan pengukuran diatas tanah milik Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dan tanpa adanya persetujuan dari Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding terlebih dahulu adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Termohon VII semula Tergugat VII/ terbanding VII yang melakukan Pengukuran Pengembalian batas tidak sesuai prosedur, dengan cara memasukkan dan menggunakan tanda tangan dan copy KTP Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding sebagai dokumen persetujuan pemilik batas sebelah utara, tidak menunjukkan terlebih dahulu gambar situasi atau surat ukur buku Tanah No.00784/Moncongloe, yang atas nama Sarbini alias Sarbina, melakukan Penetapan batas baru atas SHM No. 00784 dengan luas tanah seluas 3.011 M2 ( tiga ribu sebelas meter persegi ) bukan dengan luas tanah 5.618 M2 ( lima ribu enam ratus delapan belas meter persegi ), tidak menghadirkan Kepala Desa Moncongloe ( Turut Tergugat IV ), melakukan pengukuran batas sebelah Utara yang berbatasan langsung dengan Tanah Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, hanya berdasarkan Penunjukan batas dan patok dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I secara sepihak serta tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk menunjuk batas Selatannya tanah Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding yang sebenarnya adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Berita Acara Pengembalian Batas No.I/BA-20.05/XI/2022 tanggal 02 November 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Maros selaku Termohon Kasasi VII semuila Tergugat VII / terbanding VII , atas Hak Milik No.00784/Moncongloe atas nama Muhammade selaku Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I. Yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2022 oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Kabupaten Maros selaku Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / terbanding VII adalah tidak sah dan tidak mengikat kepada obyek tanah milik Pemohon Kasasi semula Penggugat yang dibeli dari Termohon Kasasi II semula Tergugat II / terbanding II;
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Termohon Kasasi II semula Tergugat II/ terbanding II yang mendukung penunjukan batas sebelah Selatan oleh termohon kasasi I semula Tergugat I / terbanding I, yang batasnya telah bergeser masuk keatas tanah milik Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding yang dibelinya dari Termohon Kasasi II semula Tergugat II / terbanding II adalah Perbuatan melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat I / turut terbanding I yang menjadikan tanda tangan dan foto copy KTP milik Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, yang diserahkan Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk keperluan Permohonan Pengembalian batas, namun dijadikan menjadi seolah-olah persetujuan dari Pemilik batas sebelah utara yakni Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding kedalam dokumen Pendukung Pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII/terbanding VII, serta menghalang-halangi bahkan mengusir Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk tidak mengikuti proses pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur dari Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII/terbanding VII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV/terbanding IV yang memberikan tanda tangan diatas Surat pernyataan Pemasangan tanda batas dan Persetujuan pemilik yang berbatasan tertanggal 26 Juli 2022, pada hal termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV/turut tergugat IV mengetahui dengan pasti bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding tidak setuju pada saat dimediasi serta tanpa kehadiran dari Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV/ turut terbanding IV selaku Kepala Desa Moncongloe saat dilakukan pengukuran pengembalian batas adalah Perbuatan Melawan hukum;

Menghukum kepada Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II/terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III/terbanding II, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/Terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V/terbanding V, dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanmdinmg VI, untuk menyerahkan dan mengakui kepemilikan objek sengketa tanah milik Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding seluas kurang lebih 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi ), pada batas sebelah selatan, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya, serta menghukum siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
Menghukum kepada Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II/terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III/terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V/terbanding V, dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanding VI, untuk membayar ganti kerugian Materil yang dialami Penggugat semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding sejak tahun 2018 sampai Pertmohonan Kasasi iniu diajukan, sebesar Rp. 1.299.000.000,- ( satu milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah ) secara tanggung renteng atas telah terhentinya usaha Peternakan bebek Petelur milik Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding sebagai akibat dari tindakan Para Termohon Kasasi semula paraTergugat/para terbanding yang melakukan teror dan intimidasi secara terus-menerus Kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding;

Menghukum kepada Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II/terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III/terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V/terbanding V, dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanding VI Tergugat V dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanding VI, untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar lima rupiah ) kepada Penggugat semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding secara tanggung renteng, sebagai akibat dari tindakan Para Termohon Kasasi semula ParaTergugat/para terbanding melakukan intimidasi dan teror secara terus menerus, serta kekerasan verbal dan kekerasan fisik, yang mengakibatkan sampai saat ini, tanah yang dibeli Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding seluas 1.900 M2 ( seribu sembilan ratus meter persegi ) berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor : 02 Tertanggal 01 Desember 2016, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, SH, M.Kn. tersebut, belum bisa ditingkatkan alas haknya menjadi Sertifikat Hak Milik;

Menghukum kepada Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II/terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III/terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/terbanding IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat V/terbanding V dan Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanding VI, untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara tanggung renteng kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I/terbanding I, Termohon Kasasi II semula Tergugat II/terbanding II, Termohon Kasasi III semula Tergugat III/terbanding III, Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/terbanding IV Tergugat IV, Termohon Kasasi V semula Tergugat I/terbanding V, Termohon Kasasi VI semula Tergugat VI/terbanding VI, Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII/terbanding VII dan Turut Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat I/trutut terbanding I, Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II/trurut terbanding II, Turut Termohon Kasasi III semula Turut Tergugat III/turut terbanding II dan Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV/trutut terbanding IV ;

Menghukum Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII/turut terbanding VII, para Turut Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat I/turut terbanding I, Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II/turut terbanding II, Turut Termohon Kasasi III semula Turut Tergugat III/turut terbanding III, dan Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV/turut terbanding IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

Menghukum kepada termohon Kasasi I, II, III, IV, V, VI, semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI / terbading I, II, III, IV, V, VI, dan Termohon Kasasi VII semuila Tergugat VII/Terbanding VII, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Budiman ber indikasi putusan ada keganjalan karena kwitansi pembelian dikabulkan sah secara hukum tetapi Cash jual belinya tidak menyebutkan barang yang di bayar yaitu lokasi tanah.masa sah,kwitansi pembelian tetapi nama barang yang di beli tidak di sebutkan kan hakim.dan ini patut kami tuntut ganti rugi.”tutupnya.

SUBSIDAIR
Bahwa apabila Ketua/Majelis Hakim Agung, yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aquo et Bono).

Berdasar data pada Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia ( DPP – LHI ) bahwa Penggugat dalam perkara ini Budiman S lengkapnya Drs.Budiman S, S.Pd., S.H tercatat sebagai Anggota DPP LHI dan salah satu Tokoh LHI Provinsi Sulawesi Selatan.