Jakarta, Tintanusantara.co.id — Dinamika internal tim kuasa hukum yang mendampingi pihak “BAT Bank” mulai menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat perbedaan pendekatan di antara para kuasa hukum dalam menyikapi perkara yang saat ini tengah bergulir di Unit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di tengah eskalasi proses hukum yang kini mulai mengarah pada pendalaman lebih lanjut, sebagian pihak disebut mendorong langkah penyelesaian sebagai opsi rasional, termasuk pengembalian uang USD 1 juta kepada pelapor tanpa syarat. Pendekatan ini dinilai sebagai upaya mitigasi risiko untuk mencegah perluasan konsekuensi hukum yang lebih serius.
Namun, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mendapat keselarasan di internal. Perbedaan sikap ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan arah strategi hukum yang ditempuh, terutama ketika sebagian pihak memilih tetap bertahan pada pola bantahan tanpa diikuti pembuktian legalitas operasional dari otoritas yang berwenang.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya rekaman mediasi yang berlangsung di kantor “BAT Bank”. Dalam rekaman berdurasi sekitar dua jam tersebut, salah satu kuasa hukum menyampaikan pernyataan:
> “Silakan saja, setiap orang punya hak lapor polisi dan setiap orang berhak membela diri. Tapi saya bilang kalau anda mau berurusan dengan polisi, YOU TANYA POLISI “SAYA’,”
Pernyataan ini dinilai bukan sekadar respons spontan, melainkan mencerminkan pola komunikasi yang berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di ruang publik—terutama dalam konteks interaksi antara kuasa hukum Bat Bank, aparat penegak hukum, dan pihak pelapor yang tengah mencari kepastian hukum.
Di sisi lain, perbedaan pendekatan di internal kuasa hukum justru dibaca sebagai indikasi adanya kesadaran terhadap tingkat risiko hukum yang dihadapi. Ketika satu pendekatan mendorong penyelesaian konkret, sementara pendekatan lain tetap bertahan pada bantahan tanpa verifikasi legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, publik melihat adanya ketidaksinkronan yang tidak lagi dapat dijelaskan secara sederhana.
“CWIG menilai bahwa dinamika ini telah keluar dari koridor perbedaan strategi, dan kini berkembang menjadi pertaruhan terbuka atas kredibilitas serta integritas kuasa hukum di hadapan publik dan aparat penegak hukum.”
“Dalam praktik hukum yang sehat, ukuran utama bukanlah seberapa keras membantah, tetapi seberapa kuat mampu membuktikan. Tanpa itu, setiap strategi berisiko berubah menjadi beban tambahan bagi klien,” ujar Henry.
Ia menegaskan, setiap klaim legalitas seharusnya dapat diuji secara terbuka di hadapan otoritas yang berwenang, bukan berhenti pada pernyataan di ruang publik.
“Pada akhirnya, hukum tidak menilai siapa yang paling lantang berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan. Di titik itu, publik akan melihat dengan sangat jelas, mana strategi yang berdiri di atas dasar hukum, dan mana yang sekadar bertahan tanpa pijakan,” tutupnya.(*/Red)


