Gerak Cepat Satreskrim, Kasus Curanmor di Pohuwato Berhasil Diungkap

TINTANUSANTARA, CO, ID. Pohuwato – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, pada hari Sabtu, 28 Maret 2026.

Laporan awal diterima piket Sat Reskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan serta permintaan keterangan terhadap saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika ditinggal melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Kendaraan tersebut dalam kondisi kunci masih terpasang sehingga memudahkan aksi pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta menyebut telah menyembunyikan kendaraan dan mengubah tampilan motor. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan bagian body kendaraan.

Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara pada 29 Maret 2026, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP. Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan komitmen dalam penegakan hukum.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif 24 jam.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini