Damai di Perdata, Bau Pidana Makin Menyengat! Aset Pemda Batanghari Diduga Disulap Jadi Milik Pribadi, Kejati Jambi Jangan Masuk Angin

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-JAMBI – Aroma tidak sedap dalam kasus dugaan penguasaan ilegal aset tanah milik Pemerintah Daerah Batanghari semakin tajam tercium. Putusan damai dalam perkara perdata justru memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya menutup jejak dugaan tindak pidana. Meski perkara di pengadilan berakhir damai, proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jambi tetap berjalan dan berpotensi menyeret nama-nama besar.
Berawal dari SK Pinjam Pakai, Berujung Sertifikat Hak Milik
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Husin HS mengajukan pinjam pakai tanah milik Pemda Batanghari yang kemudian disahkan melalui SK Nomor 799 Tahun 2012. Dalam dokumen tersebut tercatat beberapa nama, termasuk mantan ASN Pemda Batanghari. Namun, salah satu pihak diketahui telah mengembalikan tanah yang dipinjam, sementara sebagian lahan lainnya justru berubah status secara misterius.
Yang menjadi sorotan, lahan yang awalnya merupakan aset daerah, diduga beralih menjadi milik pribadi melalui proses yang dinilai janggal.
Hibah Tanpa Asal-Usul, Sertifikat Tetap Terbit
Penelusuran media menemukan fakta mengejutkan. Pada tahun 2016, Husin HS menghibahkan tanah kepada Muhammad Fadhil Arief. Anehnya, dalam dokumen hibah tidak dijelaskan asal-usul kepemilikan tanah tersebut.
Meski tanpa dasar yang jelas, hibah itu tetap dipakai untuk membuat sporadik hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief dengan luas sekitar 1.283 meter persegi.
Fakta ini memunculkan pertanyaan keras:
Bagaimana mungkin tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah bisa berubah menjadi sertifikat pribadi tanpa proses pelepasan aset yang sah?
Jejak Jabatan dan Rumah Dinas yang Berubah Jadi Rumah Pribadi
Kasus ini makin sensitif karena Husin HS bukan orang biasa. Ia pernah menjabat Sekretaris Daerah Batanghari pada masa Bupati almarhum Saman Chatib.
Di atas lahan yang kini bersertifikat pribadi itu, dulunya berdiri rumah dinas milik Pemda yang pernah ditempati Husin HS. Kini, rumah dinas tersebut telah berubah menjadi bangunan pribadi setelah tanah dihibahkan kepada Fadhil Arief.
Perubahan status dari rumah dinas menjadi rumah pribadi inilah yang membuat publik curiga bahwa ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan penguasaan aset negara secara melawan hukum.
Damai di Pengadilan, Publik Curiga Ada Permainan
Kontroversi makin memanas setelah gugatan perdata antara Muhammad Fadhil Arief melawan Sekda, BKAD, dan Inspektorat Batanghari berakhir damai.
Padahal, sengketa yang menyangkut aset daerah seharusnya tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa mekanisme resmi, termasuk persetujuan DPRD dan kepala daerah.
Perdamaian ini justru dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya pemufakatan untuk mengamankan status tanah yang dipersoalkan.
Kejati Jambi Diuji, Publik Minta Jangan Tebang Pilih
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Jambi masih terus melakukan penyelidikan. Sejumlah pejabat dari bagian aset dan bagian hukum telah dimintai keterangan.
Putusan damai dalam perkara perdata tidak menghapus unsur pidana, bahkan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penggelapan aset daerah.
Publik kini menunggu keberanian Kejati Jambi untuk menuntaskan perkara ini tanpa intervensi.
Jika terbukti ada permainan dalam pengalihan aset Pemda, maka kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan dugaan perampasan aset negara yang harus diproses sampai tunta(red**01)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini