Tintanusantara, co, id. Boalemo, Gorontalo — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, akhirnya dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa bersama masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus kekhawatiran terhadap ancaman yang dapat berdampak pada lahan pertanian dan kehidupan warga di wilayah Kecamatan Wonosari.
Tokoh mahasiswa Wonosari, Rivandi Abdullah, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah nyata masyarakat untuk melawan praktik pertambangan ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Sava tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam sumber penghidupan masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Kami tidak main-main dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan dan mengancam masa depan masyarakat Wonosari. Karena itu kami resmi melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo dan akan terus mengawal prosesnya sampai ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Rivandi.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Hutan Sava memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan serta menjadi penopang bagi aktivitas pertanian masyarakat sekitar. Jika aktivitas tambang ilegal tersebut terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh warga dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Rivandi menyampaikan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal laporan tersebut agar tidak berhenti pada tahap pelaporan saja.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Para mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo.
Masyarakat berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban aktivitas PETI, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masa depan lahan pertanian masyarakat di wilayah Wonosari.

