Jakarta, Tintanusantara.co.id — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang menantang kuasa hukum PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank), Rivai Zakaria Yahya, untuk membuktikan berbagai pernyataan yang disampaikan kepada publik terkait polemik yang sedang berkembang mengenai lembaga tersebut.
Menurut Henry, dalam situasi ketika berbagai pengaduan nasabah telah muncul dan bahkan sebagian telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, publik tentu berharap seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, termasuk pihak yang memberikan pembelaan hukum, dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Apakah Rivai pernah melihat izin beroperasi PT. BAT INSTRUMEN BANK INTERNASIONAL (Bat Bank) di Indonesia sebagai “Bank” dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia?” ujar Henry.
Henry menjelaskan bahwa sebelumnya sempat dilakukan pertemuan mediasi antara pihak BAT Bank dan korban nasabah platinum membership yang merasa dirugikan. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor BAT Bank setelah adanya undangan resmi kepada korban untuk membahas penyelesaian persoalan yang terjadi.
Namun proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Hal itu terjadi setelah pihak BAT Bank meminta korban nasabah platinum membership untuk menandatangani sebuah dokumen yang menurut kuasa hukum korban berpotensi menghilangkan atau membatasi hak hukum korban di kemudian hari.
“Dalam situasi tersebut komunikasi sempat berlangsung cukup tegang antara para pihak,” ujar Henry.
Ia menyebutkan bahwa proses mediasi berlangsung lebih dari dua jam dan terdapat sejumlah pernyataan dari kuasa hukum BAT Bank yang menurutnya patut menjadi perhatian publik.
Menurut Henry, dalam percakapan yang terekam selama proses mediasi tersebut, Rivai Zakaria Yahya sempat menyampaikan bahwa Dato Sulaiman merupakan sosok yang dianggapnya sebagai guru dalam dunia keuangan.
“Dalam rekaman tersebut juga terdengar pernyataan Rivai bahwa jika Dato Sulaiman terbukti melakukan hal yang tidak benar, maka ia sendiri yang akan memproses atau membawa persoalan itu ke jalur hukum,” kata Henry.
Atas dasar itu, Henry menilai pernyataan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika memang memiliki keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka tentu akan lebih baik jika pihak yang bersangkutan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kita buktikan ucapan itu,” ujarnya.
Henry juga menyoroti informasi mengenai ketidakhadiran pihak terkait dalam dua kali agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, terutama jika sampai meminta penjadwalan ulang hingga setelah perayaan Idul Fitri.
“Dalam proses hukum, sikap kooperatif tentu sangat penting untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang diselidiki,” kata Henry.
Selain itu, Henry juga menyinggung adanya pernyataan yang disampaikan oleh Rivai dalam pertemuan tersebut ketika menanggapi kemungkinan para korban menempuh jalur hukum.
Menurut Henry, dalam rekaman mediasi tersebut Rivai menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melapor kepada polisi dan membela diri, namun di saat yang sama juga menyampaikan pernyataan yang bernada bahwa dirinya sering berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Silakan saja, setiap orang punya hak lapor polisi dan setiap orang berhak membela diri. Tapi saya bilang kalau anda mau berurusan dengan polisi, you tanya polisi ‘saya’,” ujar Henry menirukan isi percakapan yang menurutnya terekam dalam proses mediasi tersebut.
Menurut Henry, gaya bahasa seperti itu tidak seharusnya disampaikan kepada korban yang sedang mencari penyelesaian dan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi.
“Bahasa seperti ini dapat menimbulkan kesan kepada korban bahwa BAT Bank tidak akan tersentuh hukum. Hal tersebut tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Henry, Rivai juga sempat menyampaikan kepada korban bahwa dirinya akan berbicara dengan Dato Sulaiman untuk menyelesaikan persoalan dan mengembalikan dana korban.
“Saya akan bicara dengan Dato untuk selesaikan, kembalikan uang anda bulan ini juga (Januari 2026). Kamu tenang saja ya,” ujar Henry menirukan isi pernyataan yang menurutnya terekam dalam mediasi tersebut.
Henry juga menyebut bahwa dalam kesempatan yang sama Rivai menyampaikan pandangannya mengenai prinsip hidupnya.
“Dalam prinsip hidup saya, di dunia ini apa yang bisa dipermudah saya permudah, jadi pada waktu saya masuk ke liang lahat nanti malaikat akan bertanya kepada saya. Jika saya persulit orang, enak saja di dunia kamu persulit orang, sekarang kamu saya persulit,” ujar Henry mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan dalam rekaman mediasi tersebut.
Selain itu, Henry juga menyinggung adanya klaim yang disampaikan Rivai dalam pertemuan tersebut mengenai hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Rivai yang berusia 77 tahun dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya yang berasal dari Manado. Menurut pernyataannya, istri Rivai memiliki nenek yang disebut sebagai saudara kandung dari ibu Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Berapa usia nenek dari istri Rivai, dan berapa usia ibu Presiden Prabowo, sementara selisih usia antara Rivai dan Presiden Prabowo sendiri hanya terpaut sekitar tiga tahun. Klaim tersebut menimbulkan berbagai tanda tanya dan biarlah publik yang menilai,” ujar Henry Hosang.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir seseorang yang mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan dan menyampaikan pandangan terkait mekanisme operasional BAT Bank yang disebut bergerak menggunakan sistem undername bank di Turki.
Namun menurut Henry, sejumlah pernyataan yang muncul dalam pertemuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kejelasan legalitas operasional BAT Bank di Indonesia.
Henry juga mengingatkan bahwa sebelumnya pihak BAT Bank melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan bantahan di media terkait tudingan bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia.
Karena itu, Henry menilai polemik yang berkembang saat ini seharusnya dapat dijawab dengan transparansi.
“Jika memang memiliki izin operasional yang jelas dan tidak merasa bersalah, tentu tidak sulit untuk menunjukkannya secara terbuka kepada publik maupun kepada aparat penegak hukum, ”tutup Henry”
Henry menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi serta penegakan hukum atas laporan masyarakat yang saat ini sedang berjalan.(*/Red)


