Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) Melihat dan mengawasi perkembangan dari dimulainya Penyelidikan dan Penyidikan hingga persidangan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah antara tahun 2018 dan 2023 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar dalam keterangannya rilisnya kepada Wartawan Senin, (2/2/2026).

Dengan jumlah 18 Tersangka berasal dari kalangan internal PT Pertamina, Perusahaan rekanan Hingga Pengusaha swasta diantaranya:

1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).

2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).

3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).

6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa).

8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim).

9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak).

10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015).

11. Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina).

12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain).

13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina).

14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping).

15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020).

16. Martin Haendra Nata dari PT Trafigura.

17. Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi.

18. Mohammad Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Merupakan Buronan yang sudah masuk DPO dan diperkirakan bermukim di Johor Malaysia.

Riza Chalid sebagai buronan nomor satu di Indonesia dipastikan terlibat dalam manipulasi kerjasama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka: Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, Serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak. Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tegas Badrun.

Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan ditaksir mencapai Rp 285 Triliun.

Modusnya Para Koruptor dalam merampok duit Pertamina sebagai berikut:

Bahwa Tindak Pidana Korupsi di PT. Pertamina terjadi penyimpangan pada 7 Klaster penyimpangan utama mencakup sektor Ekspor dan Impor minyak mentah, Impor produk kilang, Penyewaan kapal, Penyewaan terminal OTM, Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga Penyimpangan pada penjualan solar subsidi.

“Dari penyimpangan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara dan Kerugian perekonomian negara, Dimana berdasarkan keterangan Ahli dari BPK RI dan Keterangan Ahli Perekonomian Negara total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka sebesar Rp 285 Triliun. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 Miliar dollar Amerika dan Rp 25,4 Triliun, yang sisanya sebesar Rp. 171.997.835.294.293 merupakan kerugian perekonomian negara
Penyimpangan yang dilakukan secara umum digambarkan terkait dengan adanya Blending (Proses percampuran/yang diplesetin oplosan) terhadap produk kilang untuk menghasilkan Ron tertentu, Proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah karena blending harusnya dilakukan di kilang bukan di terminal karena kalau blending di terminal tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan,” papar Badrun.

Hal itu berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp 13 Triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar.

“Salah satu klaster penyimpangan yang menjadi sorotan adalah:
Penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 Triliun,” ujarnya.

JPU mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, Riza Chalid selaku pemilik OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi.
Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.

“Terhadap Pengadaan Kapal yaitu M.Kerry Andrianto Riza (Anak Riza Chalid) bersekongkol dengan PT. PIS melalui Yoki Firnandi selaku Direktur PT. PIS, dengan cara PT. PIS melakukan Lelang untuk pembelian kapal Suezmax yang menjadi kebutuhan saat itu, walaupun sudah ada Penawar dibawah HPS tetapi Kerry melalui Yoki dapat membatalkan Lelang tersebut dan kapal yang akan dibeli oleh PT. PIS kemudian dibeli oleh Kerry dengan pembiayaan dari Bank Mandiri untuk selanjutnya disewa oleh PT. PIS, dan untuk memuluskan pembiayaan itu Yoki memastikan kepada Bank Mandiri kalau PT.PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh Kerry dan kapal tersebut akan disewa dengan jangka waktu yang Panjang, Demikian juga Kerry melalui Dimas dapat mengkondisikan penambahan persyaratan sewa kapal agar kapal Kerry dapat di sewa oleh PT.PIS. sehingga apa yang dilakukan oleh Kerry jelas merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kerugian terhadap perekonomian negara terutama pada rakyat Indonesia Telah di hitung oleh Tim Ekonomi Indonesia Development Monitoring (IDM) sebagai berikut:

Kerugian terhadap perekonomian negara terhadap Korupsi Tata kelola Minyak mentah dan penyimpangan BBM bersubsidi mulai Tahun 2018 hingga 2023 Telah menyebabkan tinggi biaya logistik nasional hingga 20-22 % dari PDB.

Artinya, Jika rata-rata PDB Indonesia saja sebesar Rp14 837,4 Triliun, Maka biaya logistik nasional yang ditanggung oleh perekonomian negara sebesar Rp 3264,2 Triliun.

“Dan komponen BBM dalam perhitungan biaya lagistik nasional berkisar antara 35-40 persen dari biaya logistik nasional, Artinya kerugian perekonomian akibat Korupsi pada tata kelola Minyak mentah dan BBM subsidi sebesar 35 % X Rp 3264,2 Triliun yaitu sebesar Rp 1142,47 Triliun rupiah setiap tahunnya,” terangnya.

“Setelah kasus Korupsi ini terungkap, Maka pada Tahun 2024 hingga tahun 2025 terjadi penurunan biaya logistik nasional menjadi 14 persen terhadap total PDB,” kata Badrun.

Menyikapi semua ini, Maka Kami Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) :

1. Mengajak Masyarakat Indonesia khususnya Para pengiat dan penguna Medsos serta Kaum Buruh, Pedagang, Mahasiswa, Supir, Generasi Z dan Y serta adik – adik SMA/SMK untuk mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan memenjarakan Para Koruptor di Pertamina.

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung serta TNI untuk menangkap Para Buzzer di Media sosial yang digunakan oleh Riza Chalid untuk menyerang Institusi Kejaksaan Agung.(Red)