Adang Daradjatun: Dukung Pencarian Keadilan dan Implementasi Restorative Justice Guru SDN 21 Kumpeh

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Selasa, 20 Januari 2026 Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Sdri. Triwulasari, S.Pd., Guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Muara Jambi. RDPU ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik, khususnya dalam memperkuat akses keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.

Peristiwa itu terjadi saat Tri menertibkan rambut siswa yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang. Namun, salah satu siswa menolak untuk dicukur. Siswa itu berlari, dan mengucapkan kata-kata tak pantas kepada Tri. Kejadian itu berujung pada tindakan penamparan kepada siswa yang dilakukan Tri. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para guru di Komisi III. Ia menegaskan bahwa kehadiran guru merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mencari keadilan serta memperjuangkan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Adang Daradjatun menyoroti bahwa konsep Restorative Justice dalam KUHP baru hingga kini belum terimplementasi secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III agar prinsip keadilan yang humanis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Komisi III DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan terhadap upaya penghentian kasus yang menimpa Sdri. Triwulasari, sebagai wujud keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan profesi guru.

Adapun kesimpulan Komisi III dalam RDPU ini adalah Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara, Meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Sdr. Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan selaku suami dari Sdri. Tri Wulansari.

RDPU ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi Restorative Justice secara konkret, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.(Hendriyawan)