Hakim PN Jakut Tegas Hentikan Pembelaan Kuasa Hukum Budi yang Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Sidang perkara dengan terdakwa Budi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa malam, 13 Januari 2026, menyita perhatian. Pasalnya persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono itu berlangsung, dipicu sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang dinilai keluar dari mekanisme persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sempat ditunda sejenak untuk pelaksanaan ibadah salat Magrib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Tolhas Hutagalung, membuka persidangan dengan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Budi.
Ngaur

Pembacaan dakwaan berlangsung singkat, hanya sekitar 3 menit 40 detik. Namun suasana sidang mendadak berubah ketika terdakwa Budi secara tiba-tiba menyampaikan keberatan tanpa menunggu instruksi atau pertanyaan dari Majelis Hakim.

Keberatan itu disampaikan selama kurang lebih 2 menit 16 detik, dan langsung mendapat respons tegas dari Hakim Ketua.
Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono menegaskan bahwa terdakwa belum diberikan kesempatan berbicara. Ia bahkan mengaku tidak meyakini pernyataan yang disampaikan secara sepihak oleh terdakwa.

“Itu nanti-nanti ya. Jadi karena saudara belum ditanya saudara sudah nyerocos ke mana-mana. Kami nggak yakin akhirnya,” tegas Y. Teddy dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur hukum. Namun sedikit ada ketegangan kembali terjadi saat kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menyampaikan pembelaan yang dinilai keluar dari pokok perkara.

Dalam persidangan, Faomasi justru mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hakim Ketua dan Hakim Anggota, termasuk membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Bahkan, ia menyampaikan opini hukum layaknya pengamat, bukan pembelaan formal dalam sidang.

Situasi tersebut membuat Hakim Anggota menghentikan pembelaan yang disampaikan Faomasi. Hakim Ketua menegaskan bahwa majelis hakim tidak dapat digiring untuk menyampaikan pendapat hukum di luar kewenangannya.

Menurut Majelis Hakim, narasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme persidangan. Hakim pun kembali menegaskan agar keberatan atau eksepsi diajukan secara formal dan sesuai hukum acara pidana.

Akibat kondisi sidang yang tidak kondusif, Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 21 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau perlawanan dari terdakwa. Pasalnya, Budi dikenal sebagai pengusaha kapal ikan tangkap yang bermarkas di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru. Selama ini, ia kerap disebut-sebut sebagai sosok yang kebal hukum, sehingga jalannya persidangan dinilai krusial.

Pelapor dalam perkara ini, Suhari, melalui kuasa, Thomson Gultom, meyakini bahwa fakta-fakta sebenarnya akan terungkap secara terang di persidangan PN Jakarta Utara. Ia menilai sidang ini menjadi momentum penting untuk membuka motif di balik dua laporan polisi yang pernah dilayangkan Budi terhadap kliennya pada tahun 2018.

“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Apa yang disampaikan Jaksa tadi sudah mewakili klien kami. Apa yang didakwakan itulah fakta yang terjadi,” ujar Thomson.

Ia juga menyinggung sikap terdakwa yang dinilai berkelit dalam persidangan.

“Ketika terdakwa mengelak, itu bukan tanahnya dia. Dalam berperkara, harus memahami kontribusi hukum secara benar,” tambahnya.

Thomson menegaskan keyakinannya bahwa persidangan ini akan mengungkap motif sebenarnya di balik dua laporan polisi yang dilayangkan Budi terhadap Suhari.

Untuk diinformasikan adapun dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018, dengan Suhari sebagai terlapor.(Red)