Jakarta Utara, Tintanusantara.co.id — Warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digegerkan dengan penemuan tiga orang meninggal dunia dan satu orang selamat di sebuah rumah kontrakan di Jl. Warakas V Gang 10 No.108 RT 006/010, Jumat pagi (2/1/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, setelah seorang warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah kontrakan tersebut. Saat didatangi, salah satu korban ditemukan sudah tergeletak di lantai, sementara satu orang lainnya keluar dari kamar mandi dalam kondisi lemas.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga korban meninggal dunia masing-masing berinisial:
1. Adnan Al Abrar Jamaludin (14), laki-laki
2. Siti Soliha (50), perempuan
3. Afiah Al Adilah Jamal Uddin (27), perempuan
Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga dan berdomisili di wilayah Kelurahan Warakas, Tanjung Priok.
Sementara itu, satu korban selamat, Abdullah Syauqi Jamal Uddin (22), langsung dirujuk ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Menurut keterangan saksi, pada malam sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu korban masih terlihat dalam kondisi sehat. Dugaan awal, para korban mengalami keracunan, namun penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Ketua RT setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Warakas tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung melakukan pengamanan TKP serta melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Priok.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tanjung Priok bersama Tim Inafis dan Forensik Polres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, ketiga jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kasus tersebut resmi ditangani oleh Polsek Tanjung Priok, dan pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.
Pihak aparat TNI-Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil resmi pemeriksaan dikeluarkan oleh pihak berwenang.(Hendriyawan)


