CWIG Desak Kejagung Bongkar Aliran Dana Pembebasan Lahan PLTGU Muara Tawar: “Kalau Benar Sudah Dibayar, Tunjukkan! Kalau Tidak, Publik Berhak Bertanya: Siapa yang Bermain?!”

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id — Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) kembali menggebrak dengan mendesak Kejaksaan Agung membuka secara terang-terangan jejak aliran dana pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar.

Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menegaskan: “Publik butuh kejelasan. Jangan sampai pernyataan ‘sudah dibayar’ tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.”

Dugaan kekacauan data mencuat setelah beredarnya surat internal PLN bernomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR, yang menyebut pembayaran dilakukan pada 2007–2008.
Namun, hingga hari ini ahli waris masih memegang girik asli, dan warga terus memprotes karena mengaku tidak pernah menerima pembayaran.

CWIG menyatakan bahwa ketidaksesuaian informasi ini tidak boleh dibiarkan.
Jika memang pembayaran sudah dilakukan, di mana jejak uangnya? Ke siapa? Melalui siapa? Dan siapa yang mengeksekusi transaksi tersebut?CWIG: Publik Menunggu Kejelasan — Tidak Boleh Ada Data yang Ditutup

CWIG meminta Kejagung untuk mengurai seluruh titik gelap yang selama ini dianggap sebagai “rahasia internal”, antara lain:

1. Tanggal pasti pembayaran.

2. Lokasi pembayaran.

3. Identitas penerima.

4. Metode pembayaran.

5. Bank yang digunakan.

6. Rekening atas nama siapa.

7. Catatan transaksi resmi.

8. Pejabat yang memerintahkan dan mengeksekusi.

Ketua Umum CWIG kembali menegaskan:

“Ini uang negara. Publik berhak melihat bukti konkret, bukan sekadar penjelasan lisan.”

Pertanyaan Besar Soal HGB: Mengapa Sertifikat Terbit Sebelum Kompensasi Tuntas?

CWIG menyoroti keanehan bahwa HGB sudah terbit, tetapi kompensasi kepada ahli waris belum jelas.
Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan administratif yang harus dijawab secara resmi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendorong Kejagung untuk memanggil pejabat PLN memberikan klarifikasi, termasuk Harmanto dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.

CWIG: Jika Pembayaran Ada, Tunjukkan. Jika Tidak, Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menuntut kejelasan. Jika memang sudah dibayar, tentu bukti lengkapnya ada. Jika tidak dapat ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab.” tegas Henry.