Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi

 

 

PASURUAN – tintanusantara.co.id –Seorang pria berinisial A.M. (26) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam) dan bahan peledak rakitan (bondet).

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut, “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (12/11/2025).

Aksi pelaku terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, warga setempat.

Bondet yang dilempar pelaku mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban Siti Sumailah dan Kholida (38) menggunakan sebilah celurit.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

– Serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam.

– Pecahan genteng dan asbes dari rumah korban.

– Sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa A.M. ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

(Amin-tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini