Jakarta, Tintanusantara.co.id – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Menurut Uchok, kedua anak usaha Astra Group itu diduga terlibat dalam dua kasus korupsi berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.
Sementara itu, PAMA diduga berperan dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya dalam klaster solar murah di bawah harga pasar, yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau nyaris Rp1 triliun.
“Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga harus menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar terlihat kemana saja aliran uang tersebut masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025).
Ia juga menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah muncul, Kejagung sebaiknya segera memanggil dan memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperdalam penyidikan dan memastikan transparansi proses hukum.
“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok Sky.(*/red)


