“Uchok Sky Khadafi: PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Bodong, Harus Segera Diusut!”

0

TINTANUSNTARA.CO.ID, Jakarta, CBA — Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengusut aktivitas PT BAT Instrumen Bank Internasional. Menurutnya, berbagai layanan yang ditawarkan perusahaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum perbankan dan sistem keuangan di Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan BeritaSatu tanggal 9 Juli 2025, PT BAT mengklaim sebagai perusahaan perbankan yang menyediakan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG). Selain itu, perusahaan juga menyebut menawarkan layanan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, fasilitas overdraft (OD), serta mengoperasikan platform perdagangan instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas.

Ucok menilai klaim tersebut patut dicurigai sebagai modus kejahatan perbankan yang membingungkan publik melalui pemberitaan media. “Kalau kita cermati, layanan yang mereka umumkan jelas masuk dalam sektor yang sepenuhnya diatur ketat oleh OJK dan BI. Tanpa izin resmi, aktivitas itu jelas ilegal,” tegasnya.

Ketentuan Hukum yang Wajib Dipenuhi PT BAT

Ucok menguraikan bahwa untuk diakui sah beroperasi di Indonesia, PT BAT seharusnya memenuhi izin-izin berikut:

1. Izin OJK & BI sebagai Bank Umum

Berdasarkan UU Perbankan No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 serta UU OJK No. 21/2011.

Harus berbadan hukum PT dengan izin usaha bank umum, bukan sekadar PT biasa terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU 1229000480161.

Wajib memiliki modal minimum Rp10 triliun sesuai POJK No. 12/POJK.03/2021, serta izin pendirian & operasional dari OJK dengan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia.

Tanpa izin tersebut, penggunaan kata “Bank” atau kegiatan perbankan merupakan tindak pidana (Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan → ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp200 miliar).

 

2. Kegiatan Penerbitan SBLC, LC, dan Bank Guarantee (BG)

Termasuk kategori layanan trade finance, yang hanya boleh dilakukan oleh bank berizin.

Dasar hukum: UU Perbankan & Peraturan BI tentang Trade Finance.

 

3. Penerbitan Kartu Debit & Kredit

Hanya dapat dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan berizin dengan persetujuan OJK dan BI.

Jika dilakukan tanpa izin, melanggar UU Sistem Pembayaran (UU BI No. 23/1999 jo. UU No. 4/2023 tentang P2SK).

 

4. Penukaran Valuta Asing

Wajib mengantongi izin sebagai Penyelenggara Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/“money changer”) dari BI.

Regulasi: PBI No. 18/20/PBI/2016.

 

5. Pengelolaan Aset Likuid / Investment Management

Masuk kategori manajer investasi/perusahaan efek.

Wajib izin dari OJK Pasar Modal (UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal).

Tanpa izin resmi, dapat dikategorikan sebagai investasi ilegal.

 

6. Fasilitas Overdraft (OD)

Termasuk produk kredit perbankan, yang hanya boleh disalurkan oleh bank dengan izin OJK.

Desakan Penegakan Hukum

Ucok menegaskan, tanpa izin-izin tersebut, seluruh aktivitas PT BAT berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat. “Aparat penegak hukum, baik OJK, BI, maupun kepolisian, tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik yang diduga bodong,” tegasnya.

(*/Red)