YLKI Soroti Dampak Blokir Rekening Dormant: Masyarakat Bisa Kehilangan Kepercayaan pada Bank

0

TINTANUSANTARA.CO.ID, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant atau tidak aktif menjadi problematika di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai langkah PPATK prematur dan mengabaikan prinsip due process serta perlindungan hak-hak dasar konsumen.

“Kami tidak menampik bahwa upaya pemberantasan money laundering dan pendanaan terorisme,serta judi online ( judol) itu penting. Namun, caranya tidak boleh dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sudah menaruh kepercayaannya pada sistem perbankan,” ucap Rio Priambodo saat podcast disalah satu media pada Jumat 22 Agustus 2025.

Rio memaparkan sejumlah poin terkait pemblokiran rekening yang bisa disebut sporadis. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan prosedural terhadap nasabah.

“Nasabah sama sekali tidak diberi tahu dan PPATK tidak melakukan literasi keuangan kepada nasabah. Ini membalikkan prinsip presumption of innocence, di mana nasabah yang justru harus membuktikan diri mereka tidak bersalah. Ini sangat menyulitkan, terutama bagi masyarakat biasa, orang tua, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil,” ujarnya.

Menurut Rio, PPATK seharusnya memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir.

“Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi. Kami mendukung PPATK dalam rangka memberantas judi online. Pertanyaannya pemain judi online itu justru aktif rekeningnya ada mutasi uang keluar masuk. Lantas jika rekening tidak aktif selama beberapa bulan apakah bisa disebut terindikasi sebagai rekening judol,” kata Rio.

Ia juga menyoroti ketiadaan kriteria yang transparan terhadap pemblokiran rekening tersebut dan proses mekanisme banding yang mudah untuk nasabah menyanggah.

YLKI juga menekankan pentingnya selektivitas PPATK dalam memblokir rekening agar tidak merugikan nasabah yang sengaja menyimpan dana dalam jangka panjang dan menekankan bahwa dana nasabah harus tetap aman dan nyaman.

YLKI meminta agar proses pembukaan kembali rekening yang sudah diblokir tidak menyulitkan konsumen.

“Apakah semua rekening yang tidak aktif otomatis melakukan tindakan melanggar hukum. Lalu, proses pembukaan blokirnya PPATK agar tidak mempersulit yang akhirnya ini menjadi hukuman bagi nasabah yang tidak bersalah, prinsip konsumen untuk menyimpan uangnya di bank itu karena merasa aman, bukan malah sekarang menjadi hal menakutkan,” tambah Rio.

Rio khawatir kebijakan ini justru kontra-produktif dengan program inklusi keuangan pemerintah.

“Ketakutan bahwa dana mereka bisa dibekukan sewaktu-waktu akan membuat masyarakat khawatir menabung di bank. Mereka bisa kembali menyimpan uang di bawah bantal. Ini kemunduran besar bagi literasi dan inklusi keuangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa YLKI menerima banyak pengaduan dari nasabah yang dirugikan.

“Mulai dari yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit, mengambil uang untuk kebutuhan darurat, hingga kesulitan mengurus rekening warisan. Dampaknya sangat nyata dan merugikan.”

*Pentingnya Transparansi dan Literasi Keuangan Oleh PPATK*

Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12% pada Kuartal II 2025. Rio menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen sebagai tulang punggung konsumsi domestik.

“Pertumbuhan ekonomi yang bagus ini salah satunya ditopang oleh konsumsi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru mengikis kepercayaan dan daya beli mereka,” imbaunya.

Daya beli masyarakat saat ini akibat pemblokiran ini bisa dikatakan menurun, jika menurut ukuran YLKI berdasarkan aduan konsumen yang masuk.

“Sampai dengan september 2025, memasuki kuartal II , YLKI baru menerima sekitar 500 aduan konsumen, artinya bisa dikatakan daya beli masyarakat menurun. Sebab kita mengukur jika aduan konsumen meningkat artinya terjadi banyak transaksi dan aduan itu terjadi karena crowded diproses transaksi yang dilakukan konsumen,” kata Rio.

YLKI merekomendasikan pentingnya literasi dan transparansi oleh PPATK dan harus terbuka tentang parameter yang digunakan dasar pemblokiran rekening tersebut.

“Penerapan sistem peringatan, bank wajib mengirimkan peringatan resmi sebelum memblokir rekening dan itu harus melalui proses verifikasi. YLKI menyarankan verifikasi nasabah dibagi menjadi tiga klasifikasi seperti merah, kuning dan hijau,” katanya.

YLKI mengusulkan pembukaan hotline crisis center untuk membantu konsumen yang ingin mendapatkan informasi atau memulihkan rekening yang diblokir, serta memastikan bahwa dana konsumen tetap aman dan utuh.

“Kami mendorong dialog terbuka antara PPATK, OJK, perbankan, dan asosiasi konsumen. Tujuannya bukan untuk membatalkan kebijakan, tetapi menyempurnakannya agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan rakyat kecil,” pungkas Rio Priambodo.

Kebijakan pemberantasan kejahatan keuangan dinilai tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sah. Kolaborasi dan pendekatan yang lebih cerdas menjadi kunci untuk menciptakan sistem keuangan yang aman sekaligus melindungi konsumen. (Hendriyawan)