tintanusantara.co.id- Jakarta, Setelah Konfrensi Pers Hari kemis tanggal 10/10/2024
Di Sunter Mall Jakarta Utara, Bapak Paulus Paul didampingi dua pengacara muda MHD. Fadhli, S.H., M.H., CML., CPAdj., CPM. & Martines Martin Yong, Dip Eng., LL.B. membeberkan seluruh kronologis hilangnya Saham dan nama nya dalam akte pendirian PT. Indospora tampa melaui rapat RUPS, saham pak paulus paul hilang 51% .
“Saham saya dicuri oleh Syahral Muhammad Noer bekerjasama dengan notris , dan penadahnya langsung meningal setelah tau kalau saham yang dibelinya itu ilegal,”kata paulus.
Merka itu sindikat, mavia tanah tambahnya berapi – api, karena merasa dirugikan dan sakit hati hingga Paulus paul melaporkan kasus ini ke polda metro jaya Harda unit 2.
Hasil keterangan Poulus Paul kepada awak media tersebut
oleh awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke penyidik PMJ Harda UNIT 2 hari itu juga.
Di ruanga kerja harda unit 2 diterima oleh Briptu Wismoyo Aris Munandar, SH. Beliau masih menolak memberi keterangan dan meminta awak media mengkomfirmasi lewat nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP, kemudia hari mingu kembali awak media menanyakan dan meminta petunjuk untuk mendapatkan keterangan berimbang apakah harus bersurat atau bagaiman .
Oleh penyidik Wismoyo Aris Munandar SH. mempersilahkan datang pada hari senin tgl 14/10/2024. awak media hadir ke polda, Namun setelah bertemu diruangan, tidak memberi katerangan apa-apa, bahkan kembali dilempar ke Humas PMJ.
Dihumas PMJ hanya memberikan keterangan akan mendalami kasus sampai nanti akan diberikabar untuk dapat menerima kembali awak media yang meminta penjelasan mengenai kasus Poulus Paul tersebut (TIM).