TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari – / Meskipun Sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin resmi untuk kendaraan Batu Bara melintasi Jalan Nasional Namun beberapa Perusahaan Tambang Nakal telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, Diam diam Truk Batu Bara telah beroperasi dengan kedok Truk expedisi dengan di tutupi Rapi menggunakan Tarpal sehingga Truk Truk tersebut Melintas Bebas terkadang di siang hari.
Menyikap informasi dari Masyarakat, Sat lantas Polres Batang Hari melaksanakan kegiatan Patroli hunting di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Nasional dan di Jalan Provinsi khususnya di wilayah seputaran Bulian Bisnis Center (BBC) kota Muara Bulian, Selasa (27/08/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi Himbauan bagi pengguna jalan yang melintasi jalan KTL (Kawasan tertib lalu lintas), melakukan penindakan dan penegakan hukum tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran serta agar terciptanya situasi kamseltibcar lantas dan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
Alhasil, dari giat tersebut tim patroli Sat lantas Polres Batang Hari mendapatkan 2 (dua) unit kendaraan Truk pengangkut tambang batubara yang melaju kencang dari arah Muara Tembesi ke arah kota Jambi.
Kasat Lantas Polres Batang Hari IPTU Agung Prasetyo Soegiono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,” ya, ada 2 (dua) unit mobil truk batubara yang diamankan, mengenai
karena belum ada instruksi dari pemerintah terkait angkutan batubara dari Batang Hari menuju ke Kota Jambi dengan menggunakan jalur darat dan tentang perusahan mana ber oferasi sampai berita ini di turunkan belum ada kejelasan.Hingga saat ini yang diperbolehkan hanya jalur air dari pelabuhan yang berada di Kabupaten Batang Hari,” terangnya.
Dikatakan IPTU Agung,” dalam beberapa hari ini kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas kendaraan Truk batu bara yang melintas pada malam hari, maka kami akan terus lakukan patroli, bila mendapati akan tetap kami tindak,” tegas IPTU Agung.
Dalam kegiatan ini, para pelanggar lalu lintas yang terjaring langsung dikenakan tindakan tilang dan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku. Satlantas menjalankan tugasnya dengan tegas namun tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.*(Azhar**)