Cegah Peti, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Sosialisasikan Larangan Peti Di Desa Binaannya

 

Tintanusantara.co.id, Kapuas Hulu,Kalbar Putussibau – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra gencar melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Desa binaannya, Sabtu (23/9/2023).

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.

Humas Polsek Bunut Hulu,Polres,Kapuas Hulu 

Thony Blear

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini