
TINTA NUSANTARA.CO.ID-DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial DS (26) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pagar Merbau setelah diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Ketika akan diamankan, DS diduga berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pemasoknya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Tim)

