Tinta Nusantara.CO.ID-Jambi-.Pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor korban sebentar dengan berbagai alasan Lalau membawa lari kendaraan korbannya , akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur .
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo SE MM Melaku konferensi pers .
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Rudi , Kapolsek menyampaikan ” berdasarkan laporan polisi pada tanggal 31 November 2024 korban DAM 21 tahun warga Jl Raden Pamuk Kelurahan Kasang Pudak Kota Jambi melaporkan kepada Polsek Jambi Timur atas penipuan dan penggelapan oleh pelaku (IK) 29 tahun alamat Jl.Lingkar Selatan RT 28 Kelurahan Paal Merah Kota Jambi
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pelaku memposting lowongan kerja di akun Facebook lalu korban menghubungi pelaku lalu terjadilah pertemuan terjadi di lorong Masjid At Taqwa Kelurahan Payo Selincah Kota Jambi, dan pertemuan korban dengan pelaku terjadi , lalu tersangka atau pelaku meminjam sepeda motor korban dengan modus Tunggu dulu Bang Yo aku mau ambil duit beli makan sekalian jemput ibu aku setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku atau tersangka.
Setelah sekian lama pelaku tidak kunjung tiba alias melarikan sepeda motor korban jenis Honda Revo Nopol BH 4850 NZ a.n Suryadi.
Ternyata sepeda motor korban dijual kepada penadah di Kabupaten Sarolangun.
Adapun modus pelaku alasan
“Tunggu dulu Bang ya , aku mau ambil duit, beli makan sekalian jemput ibu aku” ujar pelaku.
Merasa ditipu dan dicuri sepeda motornya korban melaporkan kepada Polsek Jambi Timur atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan tim opsional melakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 1 November 2004 berhasil mengamankan pelaku atas perbuatannya pelaku di jalan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun , sementara untuk penadah masih salam penyelidikan ” ungkap Kapolsek