1X24 Jam Polsek Telanaipura Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan 

 

Jambi-Gerak cepat Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.

 

Kapolsek Telanaipura AKP S.Harefa, S.E, M.M menyampaikan “Berdasarkan

– LP / B / 113 / VIII / 2024 / SPKT / SEK TELANAIPURA / POLRESTA JAMBI / POLDA JAMBI, tertanggal 14 Agustus 2024.

Dari laporan M.AFIF VILANO FITRAH, 26 th, Swasta, Alamat Jl. Jend. A. Thalib Rt.008 Kel.Pematang Sulur Kec.Telanapura Kota Jambi.

Melaporkan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia atas nama

Korban SOPYAN, Lk, Islam, 36 th, Alamat Jl.Palembang Rt.006 Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kab.Tanjab Timur Provinsi Jambi

 

Adapun kasus 351 KUHPidana ini dengan Tersangka (JP) pria 21 Th, Tidak Bekerja, Alamat Perumahan Mutiara 2 Blok B Rt.003 Kel.Pinang Merah Kec.Alam Barajo Kota Jambi.

 

Dijelaskan oleh Kapolsek “Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 wib di Kost Karya Maju Jl.Jend. A Thalib Rt.008 Kel.Pematang Sulur Kec.Telanaipura Kota Jambi, pelapor diberitahu oleh ibunya bahwa korban an. S. ditusuk, sehingga pelapor langsung menuju kamar korban di lantai 2 kost karya maju tersebut, setibanya pelapor di kamar kost korban, pelapor melihat pintu kamar korban dlm keadaan terbuka (renggang), selanjutnya korban melihat korban duduk di depan pintu WC dlm keadaan berlumuran darah, ketika di cek terdapat beberapa luka yang diduga akibat tusukan benda tajam, kemudian pelapor bersama bapaknya menggotong korban dan membawa korban menggunakan mobil ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 21.30 wib korban meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Raden Mattaher jambi, dan

dari pihak keluarga langsung membawa korban untuk dimakamkan di Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur

 

Atas laporan tersebut Polsek Telanaipura gerak cepat dan dalam kurun waktu 1X24 jam pelaku berhasil diamankan , tepatnya pada Tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul sekitar 02.50 WIB.

 

Kronologis penangkapan “Team Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Telanaipura IPTU JUNAIDI, S.H.,M.H. melakukan Penyelidikan terhadap terlapor, kemudian setelah dilakukannya penyelidikan terhadap Terlapor

 

Dan Team Opsnal menemukan informasi bahwa Terlapor sedang berada dirumah keluarganya, kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kapolsek Telanaipura bersama Kanit Reskrim Polsek Telanaipura mendatangi rumah keluarga terlapor di pagar drum 16 Kel.Mayang Mangurai Kec.Kota Baru Kota Jambi, dan setibanya dirumah keluarga terlapor tersebut, terlapor saat itu sedang ada dirumah keluarganya dan saat diintrograsi terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban an.S, kemudian terlapor dio bawa ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkap Kapolsek

 

Kejadian berawal Tersangka merasa sakit hati terhadap korban, karna istri korban menyampaikan kepada tersangka bahwa korban minta uang terhadap istri tersangka, pada saat istri korban bawa tamu ke TKP (kos) dan korban selaku penjaga kos.

 

Pada kesempatan tersangka mendengarkan pengaduan dari istri nya . Lalu tersangka mendatangi dan menanyakan kenapa korban minta uang kepada istrinya

 

Berawal dari kekesalan tersebut akhirnya terjadi lah insiden yang merenggut nyawa S dan tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana” pungkas Kapolsek

(Dody)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini