10 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Bungo, NH Pengecer di Mersam Belum Tersentuh: Ada Apa dengan Kejari Batang Hari?

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari – Penanganan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan tajam. Saat Kejaksaan Negeri Muara Bungo berhasil membongkar kasus serupa hingga menetapkan 10 tersangka dan tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana, Kejaksaan Negeri Batang Hari justru dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti terhadap perkara yang menyeret nama pengecer berinisial NH di Kecamatan Mersam.
Perbedaan mencolok ini memantik tanda tanya besar di tengah publik. Mengapa perkara serupa di wilayah bertetangga mampu diungkap hingga ke akar, sementara di Batang Hari justru terkesan jalan di tempat?
Di Kabupaten Bungo, aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik manipulasi RDKK, penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, hingga dugaan pungutan liar. Hasilnya, tiga terdakwa telah divonis pada 2025, sedangkan tujuh orang lainnya kini berstatus tersangka pada 2026.
Sebaliknya, di Batang Hari, sejumlah aktivis menilai penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2023 justru tenggelam tanpa kepastian. Dugaan keterlibatan oknum pejabat pun menjadi pembicaraan hangat. Salah satu nama yang disorot adalah mantan camat yang kini menjabat sebagai sekretaris di salah satu OPD. Aktivis menduga bisnis pupuk subsidi dijalankan melalui sang istri berinisial NH yang berstatus pengecer. Dugaan tersebut hingga kini belum pernah dibantah secara terbuka oleh pihak terkait.
Ironisnya, Kejari Batang Hari sebelumnya pernah menunjukkan keseriusan luar biasa. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 Juni 2023, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa. Aparat juga melakukan penggeledahan besar-besaran di 10 lokasi, termasuk Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, gudang penyimpanan pupuk, serta 27 kios pengecer yang tersebar di sejumlah kecamatan. Enam kios di Kecamatan Mersam, wilayah tempat NH beroperasi, turut menjadi sasaran penggeledahan.
Namun, setelah berganti beberapa kali pimpinan, perkara tersebut seolah hilang ditelan bumi. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik, dan tidak ada penjelasan resmi yang memadai. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan adanya upaya mengendapkan perkara.
Padahal, praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum. Pelaku dapat dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta apabila ditemukan keterlibatan aparatur negara dan unsur memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Publik kini menunggu keberanian Kejari Batang Hari untuk membuka secara terang perkembangan perkara tersebut. Sebab, apabila di Kabupaten Bungo 10 orang dapat ditetapkan sebagai tersangka, maka publik berhak mempertanyakan mengapa hasil penyidikan, pemeriksaan 15 saksi, serta penggeledahan puluhan lokasi di Batang Hari hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Jangan sampai tumpukan berkas dan barang bukti hanya menjadi arsip yang berdebu di lemari penyidik. Sebab, hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas akan melukai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red**az)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini